Example floating
Example floating
Jatim

Bobol KUR Rp5 Miliar, BRI Pecat Mantan Pegawai dan Tolak Uluran Bantuan Hukum

Avatar
×

Bobol KUR Rp5 Miliar, BRI Pecat Mantan Pegawai dan Tolak Uluran Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini
obol KUR Rp5 Miliar, BRI Pecat Mantan Pegawai dan Tolak Uluran Bantuan Hukum

Kasus ini, lanjut Rosyid, menjadi pelajaran pahit dan peringatan keras bagi seluruh jajaran BRI. Pihaknya memastikan bahwa proses penyaluran kredit saat ini ditangani oleh sumber daya manusia yang lebih kompeten dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan.

Skandal KUR fiktif ini terungkap setelah ditemukannya sekitar 90 nama warga yang datanya dicatut dan dipindahkan domisili secara fiktif ke Kecamatan Tapen tanpa sepengetahuan mereka. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit, termasuk nama-nama warga lanjut usia dan yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Majelis Hakim Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 7 tahun kepada YA (mantan kepala unit) dan RAN (mantan mantri) pada Kamis (24/4/2025). Selain hukuman badan, keduanya juga didenda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti dengan jumlah yang signifikan—YA sebesar Rp1,64 miliar dan RAN sebesar Rp3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, masa hukuman mereka akan ditambah masing-masing selama 2 dan 3 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak terdakwa terkait kemungkinan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan. “Kami masih melihat apakah mereka menerima atau banding dalam waktu tujuh hari,” ujarnya.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, mengungkapkan bahwa pemalsuan data yang dilakukan oleh kedua mantan pegawai BRI tersebut terorganisir dengan rapi dan telah merugikan banyak pihak. “Ada nama-nama warga yang tidak tahu-menahu, dan bahkan sudah meninggal, tapi datanya digunakan untuk mencairkan kredit. Ini jelas kejahatan serius,” tegasnya.