MEMO – Menjelang pergantian tahun 2024, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten dikabarkan sedang menyusun formatur rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dilakukan di tengah masa transisi menuju pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Menurut Harits Hijrah Wicaksana, seorang akademisi dari Universitas Esa Unggul, pergantian tahun ini menjadi momen yang penuh kecemasan bagi ASN di lingkungan Pemprov Banten. Pasalnya, banyak dari mereka merasa khawatir dengan hasil final dari rotasi dan mutasi yang disebut-sebut sedang digodok oleh BKD.
Harits mengungkapkan keheranannya atas tindakan BKD Banten. Pasalnya, sejak 22 Maret 2024, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pejabat daerah melakukan rotasi jabatan di masa transisi.
“Kalau benar BKD Banten sedang melakukan rotasi dan mutasi jabatan, ini jelas tindakan yang sangat nekat. Bahkan Penjabat (Pj) Gubernur saja tidak diperbolehkan melakukan itu,” tegas Harits, Senin (30/12/2024).
Surat Edaran Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian pada 29 Maret 2024 masih berlaku hingga masa jabatan Pj Gubernur Banten berakhir. Surat tersebut secara tegas membatasi kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian selama periode Pilkada.