Example floating
Example floating
Infobis

Bijak Gunakan Kartu Kredit, Ternyata Ada Larangan BI Soal Gesek Tunai

×

Bijak Gunakan Kartu Kredit, Ternyata Ada Larangan BI Soal Gesek Tunai

Sebarkan artikel ini
alexametrics
Example 468x60

Kartu kredit sangat diminati masyarakat karena kemudahannya. Selain memberi cicilan 0 persen dan banyak promo menarik, fasilitas kartu kredit lain yang memudahkan pengguna adalah tarik tunai dan gesek tunai (gestun).

Tarik tunai kartu kredit merupakan penarikan uang dari kartu kredit melalui mesin ATM. Penarikan uang ini akan dikenakan biaya yang akan dimasukkan dalam tagihan kartu kredit pengguna. Sedangkan gesek tunai kartu kredit adalah penarikan uang yang bukan melalui mesin ATM. Namun lewat mesin gesek atau mesin EDC di sejumlah merchant atau toko yang menerima pembayaran lewat kartu kredit.

Example 300x600

Sebaiknya masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan kartu kredit dengan tidak melakukan gesek tunai. Apalagi, transaksi gesek tunai telah dilarang oleh Bank Indonesia (BI). Hal itu karena dianggap ilegal dan menyalahi aturan yang ditetapkan, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 yang telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Namun faktanya, masih saja ada masyarakat yang melakukan gesek tunai karena beberapa alasan. Diantaranya, biaya transaksi yang lebih murah karena gesek tunai dikenakan biaya penarikan sebesar 2-3 persen yang langsung dibebankan saat penarikan lewat gestun. Sementara biaya tarik tunai kartu kredit dikenakan sebesar 4 persen, bahkan ada yang sampai 6 persen dari total penarikan. Minimal Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Kemudian, bunga yang dikenakan lebih kecil. Setiap penarikan uang melalui gestun maupun tarik tunai kartu kredit sama-sama dikenakan bunga. Bunga gesek tunai yang dibebankan sama seperti bunga transaksi ritel, yakni 2 persen per bulan. Sedangkan persentase bunga tarik tunai maksimum 2,95 persen per bulan atau 35,4 persen per tahun.

Lalu, gesek tunai dapat ditarik seluruhnya. Pada umumnya ada limit penarikan tunai dengan kartu kredit, seperti fasilitas tarik tunai. Tarik tunai yang diperbolehkan sebesar 40-60 persen dari total limit kartu kredit setiap bulan. Sementara gesek tunai tidak ada batasannya. Pemegang kartu kredit dapat menghabiskan seluruh limit kartu kreditnya. Hal ini dapat membantu saat sedang dilanda masalah keuangan.

Terakhir, transkasi gesek tunai dipotong langusng. Transaksi gestun tidak membebani nasabah dengan sejumlah biaya pada tagihan. Biaya ini akan dipotong langsung dari jumlah dana yang ditarik. Misalnya kamu gesek tunai kartu kredit sebesar Rp 3 juta dengan biaya transaksi sebesar 2 persen, maka uang yang akan kamu terima sebesar Rp 2.940.000, sedangkan Rp 60.000 untuk biaya transaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.