BGN juga sedang melaksanakan sosialisasi mengenai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 28 tahun 2025 yang mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025 juga ditegaskan sebagai dasar tata kelola program MBG tersebut.
“Sekarang, operasional dapur SPPG akan diawasi bukan hanya oleh BGN, tetapi juga oleh Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri yang tergabung dalam Tim Koordinasi. Ini berarti bahwa instansi vertikal kini diwajibkan untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat,” jelas Nanik.
Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk mendisiplinkan pengelola SPPG. Setiap SPPG diberi waktu satu bulan untuk mendaftar SLHS.
“Jika mereka tidak mendaftar dalam waktu yang ditentukan, kami akan menghentikan operasional mereka hingga pengurusan SLHS dilakukan,” tegas Nanik.
Baca Juga: Benang Kusut SK Kepala Sekolah Tulungagung di Balik Bayang-Bayang Korupsi
BGN menargetkan agar di tahun 2026, kasus keracunan makanan yang terkait dengan program MBG dapat dihilangkan sepenuhnya. Dari total 19.200 unit SPPG yang telah beroperasi, baru 4.535 yang memiliki SLHS.
“Masih ada sekitar 14 ribu SPPG yang belum terdaftar, sehingga langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan setiap SPPG memenuhi semua ketentuan yang ada,” pungkasnya.**
Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung












