Tulungagung, Meno co.id
Badan Gizi Nasional (BGN) kini memperketat pengawasan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung.
Langkah ini dijalankan sebagai respons terhadap kewajiban pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bagi SPPG yang tidak segera mengajukan permohonan akan berisiko disuspend.
Baca Juga: Motif Cemburu, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Rumah Pacar Hingga Kerugian Ditaksir Rp 300 Juta
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan, saat ini tercatat 69 SPPG beroperasi di Tulungagung. Dari jumlah tersebut, 48 SPPG telah memiliki SLHS, yang menandakan bahwa mereka telah memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan oleh BGN.
“Dari 69 SPPG yang ada, kami memantau dengan serius agar semua mendapatkan SLHS. Ini penting untuk menjaga kualitas layanan gizi,” kata Nanik saat kunjungan ke Tulungagung pada Sabtu, (10/1/2026).
Baca Juga: Aksi Damai 212 di Tulungagung, Soroti Jalan Desa Kedoyo dan Tegaskan Dukungan ke Pemkab
Nanik memberikan perbandingan dengan situasi di Kabupaten Trenggalek, di mana hanya 2 dari 50 SPPG yang telah mengantongi SLHS.
“Hal ini tentu menjadi perhatian, dan kami berharap agar semua SPPG, baik di Tulungagung maupun Trenggalek, segera mengurus SLHS,” tambahnya.












