” Sebenarnya, besuk adalah sidang putusan. Agendanya mendengar majelis hakim membacakan putusan kasus KDRT itu. Besuk itu sidang putusan, tapi sudah keburu mati duluan,” katanya, Karena itu, pihaknya haruys menunggu dari majelis hakim untuk mengeluarkan surat penetapan dan penghentian kasus ini.
Sebelumnya, Damang menunut pidana penjara selama satu tahun pada terdakwa Lim Handojo karena terbukti menganiaya istri Lie Lili Indah Wijaya dan anaknya Juliana Halim sebagaimana dalam pasal 44 UU KDRT No 23 tahun 2004.
Terpisah kuasa hukum terdakwa yakni Teguh Suharto Utomo menyatakan pihaknya mewakili pelapor mengucapkan rasa prihatin dan bela sungkawa pada terdakwa dan keluarganya. Kliennya juga sudah memaafkan terdakwa atas kesalahan yang dilakukan.” Semoga almarhum tenang disisiNya dan masuk surga,” kata Teguh.( mar )












