Dalam penangkapan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avansa nopol AG 655 YC (yang sudah menjadi BB a.n.tersangka Puji Herawan sudah di vonis 24 bulan), satu unit mobil Dahiatsu Xenia Nopol AG 1108 RR.
Kapolre Trenggalek AKBP I Made Agus Prasatya mengatakan,”modus tersangka tersebut menerima gadai barang hasil kejahatan,berupa masing – masing satu unit mobil Avansa dan satu unit mobil Xenia.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
“Kini tersangka sudah kami tahan di Polres Trenggalek dan menunggu hasil penyidikan,” pungkas AKBP I Made Agus Prasetya.(eko)












