Example floating
Example floating
Berita Kediri

Uhh,..Pasangan Selingkuh Lagi Ho ho Hi hi, Digrebek Gak Pake Baju, Hanya Beralas Karpet

×

Uhh,..Pasangan Selingkuh Lagi Ho ho Hi hi, Digrebek Gak Pake Baju, Hanya Beralas Karpet

Sebarkan artikel ini
pasangan selingkuh digrebek
Example 468x60

pasangan selingkuh digrebek

Kediri Memo.co.id

Pasangan selingkuh digrebek Satpol PP Kota Kediri, di salah satu ruko Pusat Pertokoan Mitoz berada di sebelah selatan Pintu Gerbang Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Jl. Penanggungan Kota Kediri, pada Selasa (28/2/2017) pukul 22.45 WIB. Saat digrebek, keduanya beralas karpet dengan kondisi lampu dimatikan. Salah satunya tidak pakek baju.

Penggrebekan Satpol PP berawal dari pengaduan Lilis Mardiana (35) warga Jl. Pemandian RT. 09 RW. 04 No.3 Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Melaporkan jika suaminya, Tyas Subangkit (31) diduga menjalin hubungan gelap dengan Heni Purwanti (30) status gadis, warga Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto yang bekerja menjaga salah satu ruko. Dipimpin Kasi Trantib, Agus Dwi Ratmoko dengan membawa 1 regu pasukannya, kemudian melakukan penyelidikan.

Terbukti, terlihat sepeda motor milik Tyas parkir di halaman pertokoan kemudian petugas menyebar dan mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, petugas mencurigai salah satu ruko terkunci dari dalam. Setelah digedor dan kemudian pintu rolling tersebut terbuka, terlihat pasangan sejoli tidak memakai busana lengkap. “Saya sudah nikah siri, pak,” kata Tyas saat digrebek mengaku kepada petugas.

Begitu melihat identitas keduanya, pasangan ini kemudian dipersilahkan memakai pakaiannya dan akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP. Dihadapan petugas, keduanya mengaku khilaf telah melakukan hubungan badan beberapa kali dan baru beberapa hari kenal. Meski demikian, Tyas membuka usaha cutting stiker di Kawasan GOR Jayabaya ini, tak bisa berkomentar saat dipertemukan dengan istrinya.

Saat digrebek, kondisi ruko terkunci dari dalam sementara lampu penerangan sengaja dimatikan. Petugas melihat ada alas karpet dan pakaian berserakan di dalam ruko berukuran 4 x 4 meter ini. Akhirnya atas kesepakatan kedua belah pihak, keduanya membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mesum lagi.

“Pasangan ini telah membuat surat pernyataan disaksikan pihak keluarga masing-masing, tidak akan mengulangi perbuatannya. Akhirnya kami ijinkan pulang, setelah sebelumnya kami data dan memberikan pembinaan,” jelas Kasi Trantib Satpol PP, Agus Dwi Ratmoko. (eko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.