Example floating
Example floating
Peristiwa

Berada di Depan Kantor Polda, Billboard ‘Raksasa’ Ini Langgar Aturan

A. Daroini
×

Berada di Depan Kantor Polda, Billboard ‘Raksasa’ Ini Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

“Inikan aneh jadinya. Depan Polda lagi, dibangunnya juga secara horizontal. Ini jelas pelanggaran baik letaknya maupun bangunannya yang melintang ke bahu jalan,” cetus Amirudin.

Amirudin meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa bertindak tegas dalam pelanggaran pemasangan papan maupun billboard yang melanggar aturan. Menurutnya jika billboard milik PT. MIB ini dibiarkan bisa menjadi preseden buruk dan diikuti oleh perusahaan reklame lainnya dengan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

“Saya pikir bongkar saja papan atau reklame milik MIB ini, ini yang udah melanggar juga merugikan Pemprov DKI toh, sampai Rp. 400 Miliar dari total penerimaan Rp. 850 Miliar,” pungkas Amirudin

Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, menurut sebuah sumber menyebutkan PT. MIB tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame seperti Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLBBR) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Selain itu posisi reklame yang melintang bahu jalan menuai perhatian dan kritik dari berbagai pihak.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi