Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Belum Nikmati Gurihnya Gadis Bawah Umur, Duda Tak Bermoral Ini Dikerangkeng

A. Daroini
×

Belum Nikmati Gurihnya Gadis Bawah Umur, Duda Tak Bermoral Ini Dikerangkeng

Sebarkan artikel ini
Gadis Bawah Umur

Muntolib (40), orangtua korban mengetahui anaknya dibawa kabur oleh seorang laki-laki kemudian melaporkan ke Polsek Loano. Pelaku berhasil dikejar di rumah orangtua pelaku di daerah Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sementara itu, Kapolres Purworejo AKBP Satrio Wibowo menyatakan dari hasil penyelidikan, diduga pelaku juga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

“Kita indikasikan demikian, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban, untuk berapa kalinya kita juga masih melakukan pendalaman,” katanya.

Menurutnya dari hasil penyelidikan polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa handphone, pakaian dalam dan sebagainya.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara. Sementara untuk korban dikembalikan kepada orang tuanya. (ed )