” Sesuai hasil pulbaket dan puldata dari kejaksaan ternyata Suwarto sudah tidak lagi menjabat sebagai sekdes Ngringin. Sehingga pengusutan penanganan perkara terkait itu adalah kewenangan dari penyidik lain sesuai yang diatur dalam KUHP nomor 20 tahun 2025 dan KUHP nomor 1 tahun 2023,” terang Kasi Intel ,Koko Roby Yahya,S.H.
Untuk berkas laporan lainnya yang diserahkan ke Inspektorat oleh Kejari selain berkas laporan PTSL ada lagi yaitu terkait dugaan manipulatif pelaksanaan pekerjaan jalan cor/ rabat tahun anggaran 2024 yang menelan biaya Rp 193.701.000,- atau mendekati angka Rp 200 juta.
Baca Juga: Respect Sosial Spirit AWN Peduli Kaum Marginal, Begini Kiprahnya...
Satu berkas laporan lagi yang diserahkan inspektorat yaitu terkait laporan dugaan pengganggaran ganda pembangunan pos kamling tahun anggaran 2023 yang menelan biaya Rp 10 juta. Dugaan korupsinya bahwa ada sumber dana lain yang dipakai membangun poskampling dari hadiah vidio giat malam tahun baru.
” Dari hasil lidik, hadiah lomba poskampling diberikan tidak dalam bentuk uang tapi dalam bentuk barang seperti rangka baja dan rangka atap.Untuk itu agar bisa memastikan bentuk pelanggaranya biar di audit oleh inspektorat,” tandas Koko .
Upaya penyerahan dokumen ke inspektorat masih dikatakan Koko Roby Yahya menjunjung asas kesepahaman antara Kemendagri dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 100.4.7/ 437/SJ tertanggal 25 Januari 2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum ( APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. ( Adi).












