Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
NGANJUK

10 Tahun Pengajuan Sertifikat Pecah Waris Terkatung Katung,Pemohon Datangi Rumah Kades Ngringin Minta Kepastian

Mulyadi Memo
×

10 Tahun Pengajuan Sertifikat Pecah Waris Terkatung Katung,Pemohon Datangi Rumah Kades Ngringin Minta Kepastian

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Program Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah atau disebut ” LARASITA” dari BPN Nganjuk untuk masyarakat Desa Ngringin, Lengkong yang di laksanakan sejak tahun 2016 silam ternyata masih menyisakan masalah.

Satu dari ratusan pemohon layanan program LARASITA yang mengalami nasib buruk  yaitu Suyanti, 38, warga Desa Yosowilangun RT 05 RW 06 Kecamatan Manyar ,Gresik.

Baca Juga: Diduga Konsleting Listrik, Satu Rumah Di Jogomerto Ludes Dilalap Si Jago Merah

Karena merasa didzolimi , akhirnya Suyanti didampingi suami bersama Arif Rahman selaku tokoh masyarakat Desa Ngringin sekaligus ketua perkumpulan Dadung Dharmasila  pada sore hari ini ( Senin,16/02/2026) sekitar pukul 15.30 WIB mendatangi rumah Kades Ngringin ,Ika Agustin.

Kedatangan mereka menanyakan kejelasan sertifikat pecah waris atas nama dirinya ( Suyanti) yang diajukan sejak tahun 2016 silam atau sudah hampir 10 tahun kenapa belum jadi sampai sekarang.

Baca Juga: Parikesit Dadi Ratu Lambang Sakral Ruminah Maju Menuju Kursi Keprabon Desa Betet 2027

Padahal seperti disampaikan Suyanti dihadapan Kades Ika bahwa dirinya sebetulnya sudah melunasi seluruh biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp 3 juta. Termasuk membayar biaya ukur sebesar Rp 700 ribu yang diserahkan ke pamong Desa Ngringin.

Baca Juga: Grebeg Suro Macopat Trah Gajah Mada Lambang Kebangkitan Budaya Jawa Di Peradaban Modernisasi

” Total biaya yang sudah saya bayarkan ke BRI dan ke pamong sebesar Rp 3,7 juta. Tapi saya tunggu sampai 10 tahun pihak desa belum bisa menunjukkan fisiknya, ada apa ini,” ucap Suyanti blak blakan.

Disampaikan juga oleh Suyanti kepada Kades Ika bahwa sudah berkali kali menanyakan kepada BRI dan pamong setempat tentang kepastian kapan sertifikat diserahkan tapi jawabanya selalu suruh nunggu dan sabar antri.

” Menunggu 10 tahun itu sangat tidak wajar bu, saya bolak balik Gresik – Lengkong melelahkan , tolong kepastianya seperti apa. Saya tidak mau diombang ambingkan ,” kekesalan Suyanti dilontarkan ke Kades Ika.

Mendengar kekecewaan yang dilontarkan Suyanti seperti itu, membuat Kades Ika sempat kaget dan terpojok. Argumen yang disampaikan kades karena tidak tahu kalau sertifikatnya belum jadi. Satu lagi karena pamong bloknya tidak pernah menginformasikan masalah ini.

” Nanti saya usahakan konfirmasi ke pihak BRI. Kalau sudah ada kepastian nanti saya informasikan ke jenengan, ” sanggah Kades Ika singkat.

Sementara itu dengan kejadian ini ditanggapi oleh Arif Rahman bahwa persoalan seperti ini adalah preseden buruk di birokrasi Pemerintahan Desa Ngringin.

Tapi masih kata Arif Rahman dibalik pengungkapan persoalan ini justru membuka ruang fakta yang semula terkunci rapat kini mulai terbuka dan menemukan arah.

” Yang jelas dengan awal persoalan Suyanti seperti ini saya yakin akan berdampak positif bagi warga lainnya yang mengalami nasib yang sama seperti Suyanti. Bisa dipastikan akan berani buka suara,” tegas Arif Rahman.

Yang menjadi catatan penting dan teka teki Arif Rahman seputar program LARASITA di Desa Ngringin adalah kenapa BRI bisa terlibat langsung mengendalikan program BPN. Satu lagi soal biaya pengurusan sertifikat di program LARASITA kenapa sebesar itu padahal ini bukan pengurusan reguler ( perorangan).

Belum lagi muncul biaya ukur per petak ditarik Rp 700 ribu per bidang. ” Ini tidak bisa dibiarkan terjadi,” pungkas Arif Rahman. (Adi)