Blitar, Memo
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran Pajak Daerah tahun 2024 akan ditutup pada tanggal 27 Desember 2024 pukul 14.00 WIB.
Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh wajib Pajak Daerah di Kabupaten Blitar, mengingat pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak sebelum batas waktu tersebut.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, S.T., M.M., penutupan pembayaran pada tanggal 27 Desember dilakukan untuk menyesuaikan dengan pengaturan pelimpahan dana dari rekening Pajak Daerah Bapenda ke rekening Kas Daerah Pemkab Blitar, yang ditutup pada tanggal 31 Desember 2024.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penerimaan Pajak Daerah telah terselesaikan tepat waktu dan tercatat dengan benar.