Blitar, Memo
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar mengumumkan bahwa batas akhir pembayaran Pajak Daerah tahun 2024 akan ditutup pada tanggal 27 Desember 2024 pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Suami di Blitar Tega Aniaya Istri Muda Akibat Cemburu Buta Live TikTok
Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh wajib Pajak Daerah di Kabupaten Blitar, mengingat pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak sebelum batas waktu tersebut.
Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, S.T., M.M., penutupan pembayaran pada tanggal 27 Desember dilakukan untuk menyesuaikan dengan pengaturan pelimpahan dana dari rekening Pajak Daerah Bapenda ke rekening Kas Daerah Pemkab Blitar, yang ditutup pada tanggal 31 Desember 2024.
Baca Juga: Pesta Mercon di Tengah Jalan Picu Keributan, Warga Tantang Polisi: “Buka Baju, Sekalian Kelahi!”
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penerimaan Pajak Daerah telah terselesaikan tepat waktu dan tercatat dengan benar.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk memperhatikan batas waktu pembayaran tersebut dan memanfaatkan waktu yang ada untuk melaksanakan pembayaran sebelum tanggal 27 Desember 2024,” ujar Asmaningayu, Selasa 12 November 2024.
Baca Juga: Dari Meja Miras ke Bara Api: Kronologi Pembakaran Toko di Garum
“Pembayaran pajak wajib dilakukan sebelum batas akhir tiap masa pajak, yaitu 10 hari kerja setelah masa pajak berakhir, sesuai aturan yang telah ditentukan.”
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mempersiapkan diri dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan menghindari sanksi akibat keterlambatan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan di seluruh kanal resmi Pajak Daerah yang tersedia di Kabupaten Blitar sebelum batas waktu berakhir.
Bapenda Kabupaten Blitar mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat yang lebih baik. **












