“Tapi mereka sudah memiliki model bisnis yang tidak berkelanjutan. Maka yang terjadi adalah setelah moratorium dicabut, terjadi peningkatan permohonan pailit,” tambahnya.
Masyarakat Sulit Lunasi Utang
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Di sisi lain menurut Data Kementerian Hukum juga menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin sulit melunasi utang yang ada.
Kurang dari 1.000 orang telah dibebaskan dari kebangkrutan sepanjang tahun ini, yang berarti utang telah dilunasi atau kreditor telah menerima tawaran penyelesaian.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Mr George mengatakan bahwa faktor-faktor yang menentukan apakah seorang pailit dibebaskan atau tidak termasuk status pekerjaan individu dan keadaan keuangan pribadinya.
“Saya pikir yang juga sama relevannya, adalah besarnya utang yang kita bicarakan pada saat individu tersebut dibuat bangkrut. Tentu saja jika utangnya lebih besar, butuh waktu lebih lama sebelum perintah pelepasan pailit diberikan,” ujar Geor
Baca Juga: Koalisi Partai Harmonis, Bambang-Bayu Yakin Menang Mutlak












