Ia menegaskan bahwa kliennya tidak ada kepentingan untuk meloloskan ponpes tertentu sebagai penerima melainkan seluruhnya dari masukan dan usulan.
Dana Hibah Dari APBD Pemprov
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, berdasarkan laporan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah uang Pondok Pesantren dengan sumber dana APBD Provinsi Banten TA (Tahun Anggaran) 2018 dan TA. 2020, serta hasil gelar perkara (Ekspose) penyidikan dan berita acara pemeriksaan saksi atas nama yang bersangkutan, maka dilakukan peningkatan status yang sebelumnya menjadi saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Skandal Raksasa Mega Korupsi Timah, Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Bui
“Bahwa peranan TS adalah sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes TA. 2018 dan TA. 2020 dan peranan IS adalah sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten,” ujarnaya.
Ditahan Untuk 20 Hari
Untuk itu, kata dia, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung Jumat (21/5/2021) sebagaimana syarat subjektif dan syarat objektif dalam KUHAP.
Baca Juga: Jejak Tiga Mantan Stafsus Nadiem dalam Pusaran Korupsi Chromebook, Akankah Terungkap Dalangnya
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu AS pengurus salah satu Ponpes penerima bantuan hibah, AG honorer di Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten dan ES dari pihak swasta.
Dua Modus Korupsi Dana Hibah POndok Pesantren
Dari hasuil pemeriksaan penyidik, ditemukan dua modue korupsi dana hibah pondok pesantren. Keduanya sama sama masuk tindak pidana korupsi. Kedua modus itu, diantaranya adalah proyek fiktif dan pengembalian dana setelah uang ditransfer
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Pusaran Korupsi Dana Iklan BJB, Mantan Gubernur Jabar Dipanggil KPK
Untuk diketahui, dari pemeriksaan terhadap beberapa Ponpes penerima bantuan. Ada dua modus yang dilakukan dalam tindak pidana korupsi ini.
Pertama yaitu pesantren fiktif seolah penerima bantuan padahal penadah. Kedua penyaluran (bantuan) lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali, untuk di potong.
Dipotong Rp. 15 Juta Hingga 20 Juta
Pemotongan bantuan setiap Ponpes berbeda-beda, yaitu dari Rp15 juta hingga Rp20 juta, penerima bantuan tidak secara utuh menerima bantuan Rp40 juta untuk setiap pesantren. Bahkan yang awal mencanangkan pembangunan pesantren dibatalkan karena bantuannya di sunat.
Kini, dua pejabat yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut harus mendekam dalam tahanan Kejaksaan Tinggi banten. Demikian juga salah satu pengurus pondok pesantren yang diduga mendapatkan dana hibah pondok pesantren itu juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk mendekam di balik jeruji. ( ed )












