Firman memulai niat jahatnya sejak November 2017. Saat itu korban dan pelaku melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Jalan Jelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membuat rekaman video saat mereka melakukan persetubuhan.
Pelaku mengajak korban kembali melakukan hubungan badan dengan ancaman pula. Korban takut akhirnya menuruti kemauan pelaku. Pelaku lalu berjanji akan memberikan memori yang berisi video mereka pada Sabtu (20/1) lalu. Namun, saat didatangi korban, pelaku lagi-lagi memaksa korban berhubungan badan.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan












