Example floating
Example floating
Home

Aturan Baru Penyeberangan Laut Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ini Rinciannya

Avatar
×

Aturan Baru Penyeberangan Laut Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini

Pengaturan Penyeberangan di Pelabuhan Strategis:

  1. Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk:
    Penyeberangan di rute ini berlangsung dari 24 Januari hingga 2 Februari 2025. Sepeda motor, mobil penumpang, dan bus menjadi prioritas, sementara kendaraan barang diarahkan ke Terminal Sritanjung atau Terminal Kargo untuk mencegah penumpukan. Dermaga Bulusan juga disiapkan sebagai pelabuhan kontingensi.
  2. Pelabuhan Merak-Bakauheni:
    Kendaraan golongan VIII dan IX akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara atau Pelabuhan Ciwandan jika kapasitas parkir Pelabuhan Merak mencapai 70 persen. Buffer zone disediakan di Rest Area KM 42A dan KM 68A pada Tol Tangerang-Merak, serta KM 163B dan KM 87B pada Tol Bakauheni-Terbanggi Besar untuk mengurai antrean.

Pengaturan Tiket dan Kendaraan Barang:
Pemerintah juga memberlakukan pembatasan pembelian tiket dalam radius 4,71 km dari Merak dan 4,24 km dari Bakauheni. Kendaraan barang menuju Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk diarahkan ke kantong parkir khusus seperti Terminal Sritanjung dan UPPKB Cekik untuk mengurangi kepadatan.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

Antoni menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan, untuk memastikan kelancaran operasional. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan melalui:

  • NTMC Korlantas Polri: 1500669
  • Kementerian Perhubungan: 151
  • PT ASDP Indonesia Ferry: 191

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan selalu memperhatikan kondisi cuaca selama perjalanan,” tutup Antoni.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum