MEMO – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi pengaturan lalu lintas selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025. SKB ini juga melibatkan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum, serta mencakup pengaturan lalu lintas jalan darat hingga penyeberangan laut demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Antoni Arif Priadi, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus penyeberangan di beberapa pelabuhan strategis selama periode libur panjang. “Pengaturan ini penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat,” kata Antoni di Jakarta, Selasa (21/1/2025).