Example floating
Example floating
Home

Aturan Baru Penyeberangan Laut Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ini Rinciannya

Avatar
×

Aturan Baru Penyeberangan Laut Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi pengaturan lalu lintas selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025. SKB ini juga melibatkan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum, serta mencakup pengaturan lalu lintas jalan darat hingga penyeberangan laut demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Antoni Arif Priadi, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus penyeberangan di beberapa pelabuhan strategis selama periode libur panjang. “Pengaturan ini penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat,” kata Antoni di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Pengaturan Penyeberangan di Pelabuhan Strategis:

  1. Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk:
    Penyeberangan di rute ini berlangsung dari 24 Januari hingga 2 Februari 2025. Sepeda motor, mobil penumpang, dan bus menjadi prioritas, sementara kendaraan barang diarahkan ke Terminal Sritanjung atau Terminal Kargo untuk mencegah penumpukan. Dermaga Bulusan juga disiapkan sebagai pelabuhan kontingensi.
  2. Pelabuhan Merak-Bakauheni:
    Kendaraan golongan VIII dan IX akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara atau Pelabuhan Ciwandan jika kapasitas parkir Pelabuhan Merak mencapai 70 persen. Buffer zone disediakan di Rest Area KM 42A dan KM 68A pada Tol Tangerang-Merak, serta KM 163B dan KM 87B pada Tol Bakauheni-Terbanggi Besar untuk mengurai antrean.

Pengaturan Tiket dan Kendaraan Barang:
Pemerintah juga memberlakukan pembatasan pembelian tiket dalam radius 4,71 km dari Merak dan 4,24 km dari Bakauheni. Kendaraan barang menuju Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk diarahkan ke kantong parkir khusus seperti Terminal Sritanjung dan UPPKB Cekik untuk mengurangi kepadatan.

Antoni menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan, untuk memastikan kelancaran operasional. Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan melalui:

  • NTMC Korlantas Polri: 1500669
  • Kementerian Perhubungan: 151
  • PT ASDP Indonesia Ferry: 191
Baca Juga  DPRD Kota Blitar Gelar Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan selalu memperhatikan kondisi cuaca selama perjalanan,” tutup Antoni.