Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Asosiasi Kepala Desa di Blitar Dipertanyakan, Abai dan Tak Peduli Terhadap Anggota

A. Daroini
×

Asosiasi Kepala Desa di Blitar Dipertanyakan, Abai dan Tak Peduli Terhadap Anggota

Sebarkan artikel ini
Asosiasi Kepala Desa di Blitar Dipertanyakan, Abai dan Tak Peduli Terhadap Anggota

Asosiasi Kepala Desa di Blitar Dipertanyakan, Abai dan Tak Peduli Terhadap Anggota
Sebuah wadah bagi Kepala Desa yang diberi nama Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( PAPDESI ), merupakan wadah yang seharusnya mampu menjadi lumbung informasi, wadah berdiskusi merumuskan semua program pembangunan ditingkat bawah, untuk selanjutnya agar bisa diakomodir ke tingkat yang lebih tinggi.

Selain itu keberadaan PAPDESI di Kabupaten Blitar sangat diharapkan bisa menjadi sebuah pengayom dan perlindungan, ataupun pendampingan ketika anggaota kesandung masalah hukum. Hal ini dinungkapkan Bagas Nanggolo Yudho Kades Karangsono kepada wartawan pada Sabtu (09/04/) melalui hubungan voice Whatshapnya.

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian

“Selama ini kami mengamati kurang tersalurnya seluruh aspirasi dan permasalahan yang dialami oleh para Kades, tidak ada sikap dari asosiasi menuju pada pembelaan atau pendampingan hukum, dan kurangnya sosialisasi terhadap pemahaman hukum sebagai upaya pencegahan agar anggota PAPDESI tidak kesandung hukum,”ujar Tugas Nanggolo Yudho

Sejak terbentuk, masih kata Bagas -sapaan akrab Kades Karangsono , keberadaan PAPDESI tidak bisa dirasakan manfaatnya. Seharusnya keberadaan organisasi ini di Kabupaten Blitar membawa dampak yang sangat positif. Namum, masih ucap Bagas, PAPDESI yang digadang gadang bisa menjalankan fungsinya dengan baik di Kabupaten Blitar, pada kenyataanya belum mampu berbuat banyak.
Apalagi dengan kebijakan Pemerintah Pusat Desa sebagai pengelola anggaran DD – ADD, adalah sangat rentan dengan hukum.” Asosiasi harusnya gemcar melakukan sosialisasi tentang kepatuhan dan ketaatan hukum yang berlaku di Negara Indonesia, saat ini kan ada seperti yang rekan, media ketahui ada kades kena masalah hukum,” tandasnya

Baca Juga: Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Jaksa KPK Peras STIKES Hingga Terima Fee Proyek Rp 2,25 Miliar