Example floating
Example floating
Berita-Peristiwa

Aset Rp 3,7 Miliar Kini Bantu Lindungi Saksi dan Korban

Avatar
×

Aset Rp 3,7 Miliar Kini Bantu Lindungi Saksi dan Korban

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Kabar gembira datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)! Mereka baru saja menerima limpahan aset senilai Rp 3,7 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut dari upaya KPK dalam memberantas korupsi melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan.

Langkah cerdas ini diambil agar harta yang berhasil disita dari para pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya menganggur, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kepentingan masyarakat luas. Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyanto, menegaskan bahwa pengembalian aset memiliki peran krusial dalam penegakan hukum. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers yang diterima pada hari Rabu (26/3/2025).

Adapun aset yang diserahkan KPK kepada LPSK berupa empat properti, yang terdiri dari tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp 3,71 miliar. Rinciannya adalah dua bidang tanah beserta bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai tak kurang dari Rp 2,88 miliar. Selain itu, LPSK juga menerima satu unit rumah susun dengan luas 53 meter persegi yang nilainya ditaksir sebesar Rp 664,15 juta, serta satu unit apartemen lainnya seluas 36 meter persegi dengan nilai Rp 186,6 juta.

Baca Juga  Tanjung Priok Nyaris Lumpuh! Pelindo Ungkap Kunci Rahasia Agar Pelabuhan Kembali Lancar