NGANJUK,MEMO – Dua hari lagi tepatnya pada tanggal 7 Mei 2026 mendatang, DPRD Nganjuk melalui Komisi 1 akan menggelar agenda dengar pendapat ( hearing) bersama warga Desa Ngringin ,Lengkong.
Sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Rencana Kerja ( Renja) Komisi 1, agenda pembahasan dalam hearing tersebut mengangkat tema penggunaan ( tata kelola ) keuangan desa.
Itu sesuai dengan surat pengaduan ke DPRD Nganjuk yang di layangkan oleh Arif Rahman selaku Ketua DPP Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmasila per tanggal 16 Pebruari 2026 silam.

Dalam surat aduan tersebut dikatakan Arif Rahman menitikberatkan persoalan keterbukaan informasi publik seputar dokumen APBDES dan program PTSL 2023 yang diduga sarat penyimpangan.
Dikatakan Arif Rahman, dengan perhatian dewan seperti itu otomatis mendapat sambutan hangat dari masyarakat Desa Ngringin.
Untuk diketahui , agenda hearing akan digelar di ruang Banggar pada pukul 09.00 WIB yang dihadiri oleh warga dan pemerintahan desa Ngringin. Termasuk dari dinas terkait seperti Dinas PMD, Asisten Pemerintahan dan Kesra , Inspektorat, Kabag Hukum beserta Camat Lengkong.
” Sesuai permintaan dewan, jumlah peserta hearing dari warga dibatasi hanya 8 orang ,” jelas Arif Rahman .

Menanggapi agenda hearing dikatakan Ketua DPC LSM Komunitas Penegak Keadilan RI ( KPK RI ) Kabupaten Nganjuk, Sunyoto bahwa rapat kerja dan dengar pendapat bukan arena pertarungan.
” Dengan fasilitas yang disediakan dewan adalah bagian dari tanggungjawab pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan di bawah. Sekali lagi rapat hearing bukan arena pertarungan tapi ajang penyampaian aspirasi,” tegas Sunyoto.
Perlu diketahui juga bahwa upaya yang dilakukan oleh Perkumpulan Dadung Dharmasila ini bukanlah tindakan yang mendadak. Ini merupakan kelanjutan dari perjuangan panjang warga yang sejak lama menginginkan keadilan dan keterbukaan di Desa Ngringin.
Sebelumnya, Dadung Dharmasila diketahui sudah pernah menempuh jalur hukum dan mengadukan persoalan Desa Ngringin ke Kejaksaan Negeri Nganjuk. Tidak hanya itu, mereka juga pernah mendatangi dan mengadu ke kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, demi menuntut hak masyarakat atas informasi publik yang transparan.
Kini, dengan dipanggilnya hearing resmi di tingkat DPRD Kabupaten, harapan warga agar tata kelola pemerintahan dan keuangan desa bisa dibuka secara terbuka, dikaji ulang, dan diperbaiki semakin nyata. Warga berharap forum ini bisa menjadi jalan tengah yang adil dan membuahkan solusi nyata demi kepentingan bersama. ( Adi)












