Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Daerah

Arena Judi Remi di Kayen Diobral, Empat Penjudi Digiring ke Polsek Bareng

A. Daroini
×

Arena Judi Remi di Kayen Diobral, Empat Penjudi Digiring ke Polsek Bareng

Sebarkan artikel ini


Jombang, Memo.co.id

Petugas Polsek Bareng, Jombang membubarkan arena judi remi di Dusun Kayen, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng. Hasilnya, empat penjudi berhasil ditangkap Mereka kemudian digelandang ke kantor polisi.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

“Selain menangkap empat pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 820 ribu,” ujar Kapolsek Bareng AKP Lely Bahtiar, Senin (14/8/2017).

Lely menjelaskan, penggerebekan arena perjudian itu dilakukan pada Minggu malam. Semua berawal dari adanya laporan warga. Mereka resah karena desanya kerap dijadikan tempat perjudian. Meski sudah diingatkan, namun para penjudi tetap tebal telinga.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

Polisi yang mendapat informasi itu langsung turun ke lokasi. Saat petugas datang, empat orang tersebut sedang duduk melingkar sembari memainkan kartu remi. Sementara di depan mereka, terdapat sejumlah uang sebagai taruhan.

Kedatangan polisi yang tiba-tiba membuat para penjudi tidak bisa berbuat banyak. Mereka tidak memiliki peluang untuk kabur. Selanjutnya empat orang tersebut digelandang ke kantor polisi.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Mereka adalah Purba Muji (57), Winarto (46), Sakri (39), serta Saman (62 th). Empat penjudi itu warga Dusun Kayen, Desa Mojotengah. “Para pelaku dijerat pasal 303 KHUP tentang perjudian,” pungkas Lely. ( farid /*)