Apakah Boleh Membayar Zakat Kepada Pelajar Dhuafa?
Tidak ada salahnya memberikan zakat kepada pelajar dhuafa
Nabi Muhammad (saw) mengatakan: Islam dibangun di atas lima pilar, yang disebut rukun Islam,
Pertama, bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Kedua, menyelenggarakan sholat (wajib berjamaah) dengan patuh dan sempurna.
Ketiga, membayar Zakat (yaitu amal wajib. Keempat, menjalankan puasa selama bulan Ramadhan. Kelima, melakukan haji ke Makkah.
Terkait penerima zakat, dalam surat At Taubah ayat 60 dijelaskan,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Berdasarkan ayat ini, tidak ada salahnya memberikan zakat kepada siswa miskin selama mereka miskin dan membutuhkan zakat untuk melanjutkan studi.