Menyangkut aturan lebih jauh dikatakan Dia Putri , hanya menjelaskan seputar syarat pembangunan tugu batas tidak dibangun di bahu jalan. ” Itu sesuai dengan Perda no 3 tahun 2017, mengenai garis sempadan jalan ,” imbuhnya.
Semestinya masih kata Dia Putri, pemerintah daerah harus berpikir tujuan dan ruang lingkupnya kenapa harus dibangun tugu batas wilayah.
Baca Juga: Apa Hak Korban Penganiayaan Di Bawah Umur ? Begini Tanggapan Aktifis Sosial Tanti Niswatin

” Yang pasti pembangunan gapura selamat datang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kewenangan antar wilayah,” paparnya gamblang.
Selain itu disebut juga oleh Dia Putri, bahwa pembangunan gapura selamat datang juga berfungsi sebagai penanda fisik yang jelas dan mengesahkan batas suatu wilayah agar tidak terjadi perselisihan batas di kemudian hari.
Lambatnya penanganan pelaksanaan pembangunan gapura selamat datang di Desa Gondanglegi ,Prambon tampaknya diakui oleh salah satu pegawai di Dinas PUPR Nganjuk.
Baca Juga: Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
” Info itu sudah lama itu jadi pembahasan di dewan. Mudah mudahan di tahun anggaran 2026 mendatang bisa segera terealisasi, kalau lupa saya diingatkan mas ,” ucap salah satu pegawai Dinas PUPR yang enggan namanya ditulis. ( Adi)












