Terutama, agar tidak melanggar Pasal 280 dan 285 dari Undang-Undang tersebut, karena pelanggaran semacam ini berpotensi mendapat sanksi yang berat akibat dari politisasi isu SARA.
“Penyebaran kebencian dengan memanfaatkan isu SARA adalah tindakan yang dilarang,” tegasnya. “Selain itu, menggunakan uang untuk memengaruhi pilihan seseorang juga diatur dalam Pasal 285 dan dilarang.”
Pentingnya Menjaga Etika dalam Pemilu Demi Masyarakat yang Beradab
Dalam menghadapi Pemilu 2024, Totok Hariyono dari Bawaslu mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan. Upaya ini untuk mencegah politik identitas merajalela dalam masyarakat.
Isu SARA dipandang sebagai senjata berbahaya yang dapat merusak proses demokrasi, khususnya jika disebarkan melalui media sosial. Meskipun demikian, langkah-langkah hukum sudah siap digunakan, termasuk melalui UU ITE, untuk menindak tegas pelanggaran semacam itu.
Totok Hariyono mengingatkan semua pihak, terutama calon legislator dan calon kepala daerah, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh UU Pemilu. Pelanggaran Pasal 280 dan 285 dari UU tersebut dapat berakibat serius, termasuk sanksi pidana. Politisasi isu SARA dan penyalahgunaan uang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat adalah tindakan yang harus dihindari demi menjaga integritas dan etika dalam proses demokrasi.
Dengan kesadaran kolektif dan komitmen untuk menjaga proses Pemilu berjalan secara adil dan bermartabat, masyarakat berharap Pemilu 2024 dapat menjadi contoh nyata dari demokrasi yang sehat dan terjamin.