Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
HukumJatim

Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa “Setor” Demi Kelangsungan Aset

A. Daroini
×

Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa “Setor” Demi Kelangsungan Aset

Sebarkan artikel ini
  • April 2025: Maidi memerintahkan penelusuran aset di area kampus STIKES BHM. Padahal, status tanah tersebut secara historis adalah milik yayasan yang telah dihibahkan untuk jalan umum pada 2005.

  • 20 Mei 2025: Atas perintah Maidi, BKAD Kota Madiun memasang plang “Tanah Milik Pemerintah Kota Madiun” tepat di tengah area kampus. Pemasangan plang ini memicu keresahan, karena akses kampus terancam terputus.

    Pendaftaran siswa baru
    kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng
  • 31 Juli 2025: Dalam sebuah audiensi di TPA Winongo, Maidi memanfaatkan ketakutan pengurus yayasan. Selain menagih sewa tanah yang ditarik mundur 14 tahun, Maidi secara gamblang meminta dana CSR sebesar Rp350 juta.

  • Agustus–Desember 2025: Pengurus yayasan berada dalam posisi tertekan. Mereka sadar bahwa yayasan adalah lembaga non-profit yang tidak memiliki kewajiban CSR. Namun, mereka takut izin perubahan STIKES menjadi Universitas akan dipersulit oleh Pemkot.

  • Januari 2026: Setelah “sandiwara” administrasi—termasuk pengiriman surat usulan TSP formal—Umar Said (perwakilan yayasan) akhirnya menyerahkan uang Rp350 juta ke rekening CV Sekar Arum milik terdakwa Rochim Rudianto. Sebagai kamuflase, dibuatlah dokumen RAB pekerjaan pemasangan paving yang diduga fiktif di TPA Winongo.

Analisis Investigatif: Birokrasi sebagai Alat Tekan

Naskah dakwaan ini secara gamblang memperlihatkan pola predatory government. Pemerintah Kota Madiun tidak bertindak sebagai pelayan masyarakat, melainkan sebagai “penekan” yang sengaja menciptakan masalah (pemasangan plang di tengah kampus) untuk kemudian menawarkan “solusi” berupa permintaan uang.

Penggunaan istilah CSR dalam kasus ini adalah bentuk penyesatan regulasi. Dana yang seharusnya menjadi wujud sukarela perusahaan untuk masyarakat, diubah menjadi “biaya keamanan” agar sebuah yayasan pendidikan tidak dipersulit dalam proses administrasi perizinan universitas.

“Ini adalah bentuk intimidasi birokrasi yang terstruktur,” ujar seorang pengamat hukum. “Ketika sebuah kampus dipaksa membayar upeti melalui rekening pihak ketiga dengan dalih pekerjaan fiktif, maka itu sudah keluar dari jalur tata kelola pemerintahan yang bersih.”

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha dan lembaga pendidikan di Madiun terkait kerentanan mereka terhadap penyalahgunaan kewenangan. Pihak Yayasan BHM sendiri saat ini tercatat sebagai pihak yang terpaksa mengikuti alur tersebut demi kelangsungan pendidikan di kampus mereka.