Abdul Gani Kasuba menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif selama dua pekan terakhir. Ia dirawat karena menderita sejumlah penyakit. Sebelumnya, kondisi Abdul Gani sempat kritis dan tidak sadarkan diri sejak 7 Maret 2025. Abdul Gani meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie Ternate pada hari Jumat, 14 Maret 2025, pukul 19.54 waktu Ternate.
Abdul Gani Kasuba dikenal sebagai terpidana kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Abdul Gani pada September 2024. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp109,056 miliar dan US$90.000.












