Eben ingin, kekerasan tidak terjadi lagi kepada wartawan di semua wilayah di Indonesia, termasuk di Surabaya. “Kami bertanya, tidak terjadi lagi di masa depan,” kata seorang pria yang juga bekerja sebagai dosen di salah satu kampus.
“Yah, inilah yang kita sesali. Kami memohon masalah ini juga untuk belajar sehingga polisi atau alat pertahanan dan sejenisnya yang menghormati pekerjaan jurnalistik. Karena, apa yang kita lakukan lebih baik untuk mengarah pada kebutuhan publik, karena apa yang dicoba Abang Nurhadi, jelajahi pertanyaan pajak, tetapi mendapatkan perawatan (kekerasan) yang ditemukan, “katanya
Sementara Ketua Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan Nurhadi telah mendistribusikan informasi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di SPKT Kepolisian Polda Jawa Timur. Baginya, ada 4 penyebab yang diajukan pada petugas penegak hukum yang melakukan kekerasan di Nur Hadi.
“Apa yang kami laporkan awalnya 4 pasal, itu 170, 351, 355, dan undang-undang pers tahun 1999. Insya Allah, dalam waktu dekat Saksi-Saksi ingin dipanggil,” katanya kepada jurnalis.
Baginya, teknik yang seyogyanga dicoba petugas penegak hukum harus menggunakan kebijakan hukum yang baik dan tepat. Selain itu, kewajiban wartawan seseorang, terdaftar di penyelidikan JobDesk, yang dilindungi oleh hukum, yang paling penting oleh UU No. 40 tahun 1999, Pasal 18.












