“Secara terbuka dalam orasinya Ahmad Dhani mengatakan binatang. Kami relawan Pak Jokowi-JK tersinggung sekali oleh public speaking yang buruk sekali,” tegasnya.
Untuk itu mereka melaporkan calon wakil bupati (cawabup) Bekasi itu ke Reskrim Polda Metro Jaya. Ahmad Dhani dituduh melanggar pasal 207 KUHP karena dianggap dengan sengaja menghina kepala negara di muka umum.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
“Kami bawa bukti rekaman dan audio visualnya sebagai bukti awal untuk melengkapi bukti-buktinya,” jelas dia.
Selain rekaman video, Riano juga membawa beberapa saksi yang juga ikut saat demo 4 November. Beberapa rekannya sesama relawan dari daerah juga hadir ikut melaporkan Dhani.
Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup
“Kita mengharapkan ada beberapa saksi dari daerah. Dari forda Sumatera Utara, Papua, Kalimantan,” sambungnya.( nu )












