Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
SURABAYA RAYA

Agenda Sidang Gugatan Jawa Pos, Nany Wijaya Serahkan Bukti, Jawa Pos Tak Bawa Berkas

Hafida Hakimatul
×

Agenda Sidang Gugatan Jawa Pos, Nany Wijaya Serahkan Bukti, Jawa Pos Tak Bawa Berkas

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Memo.

Sidag lanjutan gugatan Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa kemarin, mengagendakan penyerahan berkas dan bukti  ke majelis hakim. Sidang dipimpin Sutrisna, SH tersebut menghadirkan kedua belah pihak, baik Kubu mantan direktur Jawa Pos Nany Wijaya maupun pihak Jawa Pos.

Baca Juga: Buron 14 Tahun Terpidana Penggelapan Ditangkap di Surabaya Setelah Lama Sembunyi

Sayangnya, pihak Jawa Pos memelalui kuasa hukumnya, gagal memberikan dan menyerahkan berkas dan bukti. Sedangkan kubu Nani Wijaya, berhasil memberikan berkas dan bukti   sebagai lampiran yang dibutuhkan oleh majelis hakim.  yang diperlukan dalam sidang lanjutan di pengadilan.

Sidang yang dipimpin hakim Sutrisno ini mengagendakan penyerahan bukti surat dari pihak penggugat (Nany Widjaja). Sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata terus bergulir dan menarik perhatian publik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (15/7), pihak tergugat Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya menyerahkan sebanyak 24 bukti legalitas untuk memperkuat klaim kepemilikan sah atas perusahaan tersebut.

Adapun beberapa bukti yang disajikan pada kuasa hukum merupakan bukti legal perusahaan ,meliputi Akta pendirian dan perubahan PT Dharma Nyata, Daftar pemegang saham terbaru, Surat keputusan RUPS, Dokumen kepemilikan aset Perusahaan, Notulen rapat direksi dan komisaris, Bukti transfer dan pencatatan saham.

Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan

Kasus tersebut terus bergulir dan mencuat dipublik karena adanya konflik internal keluarga. Penggugat, yang disebut merupakan salah satu anggota keluarga, menggugat kepemilikan dan menuding adanya pengambilalihan secara sepihak tanpa persetujuan seluruh pemegang saham.

Ada 24 bukti yang kita serahkan. Bukti yang dapat diajukan adalah beberapa dokumen yang bisa membuktikan kepemilikan saham PT Dharma Nyata oleh Ibu Nany Wijaya, seperti akta pendirian, keputusan menteri kehakiman yang menunjukkan adanya pemberian persetujuan atas akta pendirian PT Dharma Nyata Press,” ujar Richard, Rabu (16/7/2025).

Richard menambahkan dengan adanya beberapa bukti dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa Nany Widjaja telah melakukan pembelian saham PT Dharma Nyata pada tahun 1998 dan telah membayar lunas pinjaman kepada PT Jawa Pos.