[ad_1]
Kediri, Memo |
Pengadilan Negeri Surabaya Tipikor (Tindak Pindana Korupsi) mengelar sidang di tempat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan Taman Hijau SLG. Sidang tempat atau pemeriksaan dugaan pembangunan dihadiri oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Kab Kediri, Jumat (29/3/2019).
Sidang pemeriksaan dipimpim oleh Hakim Ketua Majelis, Dede Suryaman, SH. MH, digelar sekitar pukul 09.00 Wib dilokasi Taman Hijau SLG, Desa Sumberejo, Kec Ngasem, Kab Kediri.
Ketiga terdakwa yang diduga menyalah gunakan wewenangnya dalam pembangunan Taman Hijau SLG tahun anggaran 2016 dihadirikan, yakni, Joko Prayitno, Didi Eko Tjahjono, dan Heny Dwi Hantoro.