Advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz telah dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan pencegahan ini terkait dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri Diansyah sendiri merupakan pengacara SYL dalam kasus ini.
KPK telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah perjalanan ketiga advokat tersebut ke luar negeri. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa tim penyidik KPK telah mengajukan tindakan pencegahan ini dan suratnya sudah disampaikan ke Imigrasi.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama. Ali Fikri berharap agar Febri dan kawan-kawan dapat berkooperasi dalam membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” jelas Ali.
Respons dan Tantangan: Advokat SYL Hadapi Cekatan KPK dalam Kasus Korupsi
Namun, Febri, Rasamala, dan Donal menyatakan bahwa mereka belum mengetahui upaya pencegahan tersebut. Febri menegaskan bahwa mereka akan menjalankan tugas sebagai advokat dengan itikad baik dan profesional.