Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Tiga Terpidana Lakukan Pengembalian Uang Korupsi Dam Kalibentak Blitar

A. Daroini
×

Tiga Terpidana Lakukan Pengembalian Uang Korupsi Dam Kalibentak Blitar

Sebarkan artikel ini
Tiga Terpidana Lakukan Pengembalian Uang Korupsi Dam Kalibentak Blitar

Blitar (Memo) – Kejari Kabupaten Blitar baru saja menerima pengembalian uang korupsi Dam Kalibentak Blitar sebesar Rp2,95 miliar pada Kamis pekan ini. Langkah tegas tersebut menjadi angin segar dalam upaya penyelamatan dan pemulihan aset negara dari kerugian proyek infrastruktur.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, menyambut baik itikad para terpidana dalam melunasi kewajiban mereka. Penyerahan uang tunai miliaran rupiah ini dilakukan secara simbolis langsung di markas kejaksaan setempat.

Baca Juga: Ricuh di Depan DPRD Blitar, Mahasiswa Soroti MBG dan KDMP, Ketua Dewan Turun Tangan

“Sebagai bentuk pemenuhan kewajiban, kami hari ini secara terbuka telah menerima penyerahan uang sejumlah Rp2.774.460.080 dari saudara Hari Budiono,” tegas Lie Putra Setiawan.

Rincian Pengembalian Uang Korupsi Dam Kalibentak Blitar

Faktanya, uang fantastis nyaris menyentuh angka tiga miliar rupiah itu tidak hanya berasal dari dompet satu orang saja. Ada tiga terpidana yang patungan mengembalikan kerugian keuangan negara sesuai dengan porsi kesalahan mereka.

Baca Juga: Mulai Dikerjakan! Jembatan Garuda Blitar Target Selesai Dua Bulan

Setoran Para Terpidana

Hari Budiono yang menjabat sebagai mantan pejabat teras di Dinas PUPR menyetorkan dana pemulihan paling besar. Sementara itu, terpidana lain yakni Miftahul Iqbalit Daraini ikut mengembalikan uang sebesar Rp135 juta.

Satu lagi terpidana bernama Muhammad Bahweni turut menyerahkan uang pengganti senilai Rp43 juta. Jika ditotal secara keseluruhan, angka pemulihan kerugian negara dari ketiganya sukses menembus Rp2.952.460.080,10.

Baca Juga: Rapat Konsolidasi Penanganan Jalan Lingkar Wonorejo, Bappeda Tulungagung Ajak Seluruh Pihak Bersinergi

Disimpan Sambil Menunggu Putusan Tetap

Uang miliaran yang berhasil ditarik dari tangan para koruptor ini tentu tidak dibiarkan menganggur begitu saja. Pihak kejaksaan langsung mengamankan dana pulihan tersebut ke tempat penyimpanan yang terjamin keamanannya.

“Uang tersebut saat ini kami titipkan di Rekening Pemerintah Lainnya atau RPL milik kami. Kami tinggal menunggu salinan putusan lengkap pengadilan untuk dieksekusi lebih lanjut,” jelas Lie.

Komitmen Transparansi Kejari Kabupaten Blitar

Kasus rasuah yang secara total menjerat tujuh orang tersangka ini memang terus menjadi sorotan panas di tengah masyarakat Blitar. Oleh karena itu, Korps Adhyaksa berjanji akan terus mengawal proses hukumnya dengan sangat terbuka.

“Saat waktu eksekusi tiba nanti, pasti akan kami sampaikan lagi perkembangannya ke publik. Ini wujud kewajiban kami untuk selalu transparan dalam menangani kasus korupsi dan memulihkan keuangan negara,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, perkara rasuah proyek Dam Kalibentak ini telah menyeret banyak nama penting dalam struktur proyek. Mulai dari pihak swasta seperti direktur dan admin CV, hingga sejumlah mantan petinggi di Dinas PUPR Kabupaten Blitar.