Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
TRENGGALEK

Regulasi Baru DPRD Trenggalek Bidik Dukungan Untuk TPA dan TPQ Hingga Ke Akar Rumput Desa

A. Daroini
×

Regulasi Baru DPRD Trenggalek Bidik Dukungan Untuk TPA dan TPQ Hingga Ke Akar Rumput Desa

Sebarkan artikel ini
egulasi Baru DPRD Trenggalek Bidik Dukungan Untuk TPA dan TPQ Hingga Ke Akar Rumput Desa

TRENGGALEK, Memo

Regulasi baru DPRD Trenggalek untuk TPA dan TPQ. Angin segar bagi pendidikan keagamaan di tingkat desa mulai berhembus. DPRD Trenggalek kini tengah mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah yang menyasar hingga ke pelosok.

Baca Juga: Pansus DPRD Trenggalek Kritik RPJMD, Visi "Adil Makmur" Terlalu Dangkal, Abaikan Target Net Zero Karbon 2045!

DPRD Trenggalek Perluas Cakupan Bantuan Pendidikan

Langkah strategis ini dilakukan agar dukungan pemerintah tidak hanya terfokus pada pesantren besar. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek memastikan lembaga pendidikan skala kecil, seperti TPA, TPQ, hingga surau dan masjid, turut masuk dalam radar regulasi baru.

Baca Juga: Sentuhan Tangan Emas dari Trenggalek yang Menyembuhkan Pasien Tanpa Pamrih

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin, menegaskan bahwa peran para kiai dan guru ngaji di desa sangat vital. Meski jumlah santrinya terbatas, mereka merupakan garda terdepan pendidikan agama masyarakat.

“Kita ingin Pemkab hadir di tengah masyarakat dalam penyelenggaraan Ponpes dan madrasah. Khususnya yang ada di desa-desa yang santrinya tidak begitu banyak. Misalnya di surau dan masjid. Tak terkecuali TPA dan TPQ,” ujar Sukarodin.

Baca Juga: Trenggalek Perkuat Inklusi, HLUN 2025 Soroti Kesejahteraan Disabilitas dan Lansia

APBD untuk Pendidikan Keagamaan Akar Rumput

Regulasi yang sedang digodok ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi penggunaan APBD untuk membantu operasional lembaga-lembaga kecil. Sukarodin menjelaskan, dukungan ini mencakup pendidikan keagamaan nonformal yang menyasar masyarakat umum maupun anak-anak.

“Artinya, ada ruang APBD hadir untuk masyarakat atau lembaga-lembaga kecil yang ada di pelosok desa,” tegasnya.

Pihak legislatif menargetkan pembahasan Raperda ini tuntas bulan ini sebelum diajukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur. Setelah resmi diundangkan, DPRD mendorong Pemkab Trenggalek segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis.

“Tentu kita berharap Pemkab bisa menindaklanjuti Perbup-nya dengan cepat jika Perda-nya sudah diundangkan,” tutup Sukarodin.