Blitar, Memo.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar hearing terkait pengaduan masyarakat Desa Ngaringan terhadap bau limbah peternakan CV Bumi Indah Tama.
Hearing tersebut dihadiri perwakilan perusahaan, OPD terkait, pemerintah desa, dan warga Desa Ngaringan Kecamatan Gandusari.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho mengatakan hearing dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa terganggu oleh bau limbah peternakan.
“Kalau masyarakat masih merasa terganggu tentu harus ada langkah perbaikan,” ujarnya.
Menurut Aryo, masyarakat meminta adanya langkah konkret agar bau dapat diminimalisir dan tidak lagi mengganggu lingkungan sekitar.
Ia juga menyebut persoalan serupa sudah beberapa kali dibahas dalam hearing selama satu tahun terakhir.
Sementara itu pihak perusahaan menyampaikan pengelolaan limbah telah dilakukan sesuai baku mutu lingkungan yang berlaku.
Manajer HRD dan Legal CV Bumi Indah Tama, Tama Putra Brawijaya mengatakan pihaknya juga telah melakukan uji laboratorium terkait kualitas udara dan limbah.
“Kalau bau memang tidak bisa dinolkan sama sekali, tapi kami mengacu pada baku mutu udara,” jelasnya.
Selain itu perusahaan membuka layanan pengaduan selama 24 jam bagi masyarakat sekitar apabila kembali muncul gangguan bau limbah.
Pihak perusahaan juga mengaku terus melakukan pembenahan agar pengelolaan limbah tetap sesuai standar lingkungan.**












