Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Sidang Korupsi Memanas ! Andreas alias Chocho Dianggap Lempaui Kewenangan, Namun Bupati Mas Dhito Membiarkan

A. Daroini
×

Sidang Korupsi Memanas ! Andreas alias Chocho Dianggap Lempaui Kewenangan, Namun Bupati Mas Dhito Membiarkan

Sebarkan artikel ini

Kediri, Memo

Penasehat hukum Sutrisno, Ruslie , SH, mencecar Andrea alias Coco, staf Ahli Bupati Mas Dhito, di sidang pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa lalu.

Baca Juga: Refleksi Iduladha Mbak Wali Tekankan Makna Kurban Bagi ASN Pemkot Kediri Bukan Sekadar Kerja Formalitas Masuk Pulang

Dalam sidang pemeriksaan saksi, penasehat hukum Ruslie, menanyakan tugas dan kewenangan Choco, yang melampaui tupoksinya, hingga berhubungan dengan para kepala desa di Kabupaten Kediri. Padahal, tugasnya koordinasi dengan Bupati dan Perangkat Daerah. Bukan perangkat desa.

Tampaknya Ruslie memahami sepak terjang Choco. Teman kuliah Bupati Mas Dhito itu, dikenal sebagai aktor yang selama jadi staf ahli Bupati di Pemkab Kediri, sangat aktif berinteraksi dalam proyek pengadaan perangkat desa. Hubungan Choco dan Mas Dhito melebihi teman semasa kuliah.

Baca Juga: DKPP Intensifkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban Di Kabupaten Kediri Jelang Idul Adha

Karena itulah, penasehat hukum terdakwa Sutrisno, menanyakan hubungan antara Bupati Kediri Mas Dhito dengan Chocho. Beberapa kali pertanyaan Ruslie, membuat Chocho terpancing hingga terlihat emosi. Tak bisa menutupi emosionalnya, Choco, berlagak bego, saat ditanya Ruslie.

Terutama pertanyaan yang menyangkut tugasnya dia sebagai staf ahli Bupati. Choco menjelaskan tugas pokoknya sebagaimanaja diatur dalam Perbup dan SK dari Bupati.

Baca Juga: Mbak Wali dan BAZNAS Salurkan Bantuan Bedah Rumah Pemkot Kediri untuk Warga Kurang Mampu

Andreas alias Choho, membacakan keputusan Bupati, pada pasal 7, yaitu; memberikan masukan, konsultasi, klarifikasi dan komunikasi dengan perangkat daerah.

Ruslie; Terus, apakah kepala desa ini termasuk perangkat daerah.
Chocho berdiam diri, berlagak bego dan balik bertanya ke pansehat hukum Ruslie.
Ruslie : Ya, kan, bertanya lagi. Perangkat desa itu apakah termasuk perangkat daerah.
Chocho : Perangkat desa, kepala desa ya perangkat desa. Bukan perangkat daerah”

Dari sini, tampaknya, Chocho sudah menjelaskan arti perangkat daerah dan perangkat desa. Namun, setelah Chocho menjelaskan itu, majelis hakim, malah mengambil alih maksud pertanyaan dari penasehat hukuam Ruslie, dengan pernyataan dibawah ini;
“Apakah itu mencerminkan pasal 7 , menurut saudara atau tidak. Itu saja ” tegas hakim.
Chocho langsung menjawab tegas,” Mencerminkan,”
Hakim, lantas memandang ke arah Ruslie, sambil mengatakan ” Lah, itu jawabannya”
Mendengar penjelasan hakim, Ruslie, langsung menyimpulkan, ” Mencerminkan pasal 7, berarti kepala desa termasuk perangkat daerah, menurut Anda ?
Chocho pegang mic dan menjuawab,”Sudah dijawab.”
Rusli menegaskan lagi, Iya, berarti menurut Anda, kepala desa masuk perangkat daerah, Iya atau tidak !.”
Mengetahui kondisi seperti itu, hakim mengambil alih sambil mengatakan,” Mau menyelesaikan perkara dengan elegan atau seperti anak-anak,”kata majelis hakim.
Mulai dari sini, kondisi persidangan mulai memanas dan majelis hakim mengambil sikap tegas, jika semuanya tidak bisa dikendalikan.