Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
NGANJUK

Perkara Dugaan Pungli PTSL Desa Ngringin Kembali Dibuka, Tim Auditor Inspektorat Door To Door Gali Data Ke Warga, Begini Tanggapan Ika Agustina….

Mulyadi Memo
×

Perkara Dugaan Pungli PTSL Desa Ngringin Kembali Dibuka, Tim Auditor Inspektorat Door To Door Gali Data Ke Warga, Begini Tanggapan Ika Agustina….

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Perkara dugaan pungli PTSL tahun 2023 sejumlah 900 obyek bidang tanah sawah dan darat di Desa Ngringin Kecamatan Lengkong kembali di audit.

Tepatnya pada hari Selasa (7/04/2026) , ada tiga tim auditor dari Inspektorat Pemkab Nganjuk turun ke desa guna menghimpun data dan mencari bahan keterangan dari para pemohon PTSL dengan cara door to door.

Baca Juga: SDP Terima Bantuan 1 Ekor Hewan Kurban Dari PDIP Jatim , Begini Ungkapan SDP ...

Sedikitnya ada 25 pemohon PTSL dari tiga dusun ( Gempol, Ngringin dan Sumberejo) didatangi tim auditor untuk dimintai keteranganya seputar biaya PTSL sesuai kesepakatan dan biaya diluar kesepakatan atau disebut pungli.

Dari keterangan nara sumber yang bisa dipercaya , ada tiga poin persoalan krusial yang digali datanya oleh tim audit inspektorat.

Baca Juga: Menjunjung Tinggi Nilai Kebersamaan Dan Kemanusiaan , Tahun Ini DPD LDII Nganjuk Kurban 269 Sapi dan 424 Kambing

Yaitu selain menggali data dugaan pungli PTSL, tim auditor juga menghimpun data dan keterangan dari warga dan pelaksana kegiatan ( PK) persoalan pekerjaan fisik pembangunan jalan rabat cor dan poskamling.

Untuk diketahui , dari tiga poin persoalan tersebut adalah perkara limpahan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang sekarang full ditangani Inspektorat Nganjuk.

Baca Juga: Ngontel Kertosono – Prambanan, Heri Koko dan Doni Jadi Sumber Inspirasi Keluarga Besar KOSTI Nganjuk

” Harapan kami jangan sampai ada upaya intimidasi dari pihak desa kepada warga pemohon PTSL. Biar semua berjalan terbuka tidak perlu desa ikut campur,” harapan Arif Rahman selaku warga Desa Ngringin sekaligus sebagai pelapor persoalan tiga poin tersebut.

Di tempat terpisah dikatakan Kepala Desa Ngringin , Ika Agustina membenarkan adanya sidak tim auditor Inspektorat Nganjuk ke desanya pada hari Selasa ( 07/04/2026).

Dijelaskan Ika Agustina , kedatangan tim audit Inspektorat ke desanya dadakan alias tidak ada surat masuk atau pemberitahuan sebelumnya. Beda dengan pemeriksaan rutin ( monev) jauh hari sudah ada informasi dari kecamatan.

” Ada tiga berkas yang diminta inspektorat. Yaitu berkas dokumen daftar nama nama pemohon PTSL tahun 2023, berkas kegiatan pembangunan poskamling dan pekerjaan jalan rabat cor. Diluar itu tidak ditanyakan, ” ucap Ika Agustina saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis ( 09/04/2026).

Masih kata Ika, ada 25 sampai 30 orang pemohon PTSL yang didatangi tiga orang auditor untuk dimintai keterangan secara door to door.

” Sidak dimulai pada siang hari sekitar pukul 09.30 WIB sampai selesai sore hari bagdo isya’ sekitar pukul 20.00 WIB,” tegasnya.

Untuk diketahui juga pada edisi pemberitaan sebelumnya di memo.co.id bahwa perkara laporan dugaan korups dan pungli di Kejari Nganjuk dianggap kurang cukup bukti akhirnya berkas laporan dari Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmaila atas perkara dugaan korupsi dan pungli PTSL di Desa Ngringin Kecamatan Lengkong akhirnya diserahkan ke tim auditor Inspektorat Pemkab Nganjuk.

Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan kepada pelapor atas tindak lanjut laporan pengaduan ( Lapdu) nomor B – 137/M.5.31/Dek.1/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026.

Dalam isi surat tersebut menyebutkan ada 3 item perkara yang dilaporkan sejak 20 Oktober 2026 silam oleh Perkumpulan Masyarakat Dadung Dharmaila yang beralamatkan di Desa Ngringin Kecamatan Lengkong.

Dari 3 item perkara tersebut diantaranya persoalan dugaan pungli dalam kegiatan PTSL tahun 2023. Disebut dalam isi surat tersebut muncul nominal pungli diluar biaya yang sudah disepakati antara panitia dan pemohon yaitu sebesar Rp 700 ribu per bidang.

Dari hasil pungli tersebut dibuat bancakan ( dibagi bagi ) untuk pamong Rp 300 ribu, sekertaris desa Rp 200 ribu dan untuk kepala desa mendapat bagian Rp 200 ribu per bidang.

Di sisi lain ada dugaan saudara Suwarto ( mantan sekdes Ngringin) meminta uang sebesar Rp 1 juta – Rp 5 juta per bidang dari obyek persertifikatan sawah gogolan.(Adi)