Kediri, Memo
Setelah tiga kali sidang konfrontir antara camat dengan kepala desa, Camat Banyakan Hari Utomo, tidak bisa mengelak. Dia mengakui menerima dan menyimpan tas kresek berisi uang 130 juta. Uang tersebut disimpan dalam lemari kerjanya.
” Ya, saya menyimpan tas kresek tersebut ke lemari kerja saya. Saya takut,” kata Camat Banyakan Hari Utomo, saat dicecar pertanyaan oleh Heri Pranoto, Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Camat Banyakan Akui Terima Uang Suap Pengisian Perangkat Desa Senilai Seratus Tiga Puluh Juta
Pengakuan Camat Banyakan Hari Utomo di sidang konfrontasi tersebut, berlangsung Selasa, tengah malam. Saidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dimulai pukul 19.30 WIB berlangsung hingga 22.30 WIB.
Hari Utomo tidak bisa mengelak, setelah 5 kepala desa di Banyakan, dihadirkan dalam persidangan pemeriksaan saksi lanjutan. Yakni agenda konfrontasi, menghadapkan beberapa pihak dalam satu waktu pemeriksaan.
Dalam sidang kemarin, jaksa menghadirkan Kades Jatirejo, Mohammad Siddig, Kades Ngablak Santoso, Kades BanyakanInti Wahyuni, Kades Jabon Febriyanto dan Kades Parang Daryono.
Dari 5 kepala desa itu, empat kades terlihat hati hati dan enggan berkonfrontasi langsung dengan Camat banyakan Hari Utomo. Sedang satu kades, yakni Kades Parang Daryono, berbicara apa adanya.
Semula, jaksa memintai keterangan pada Kades Mohammad Sodig. Kades Jatirejo itu, mengaku mengetahui keberadaan tas kresek yang diletakkan di atas meja kerja Camat Hari Utomo.
Ketika ditanya uang apa, Kades Mohammad Sodig menjawab , ” mungkin untuk pengondisian.” Setelah disela hakim, untuk tidak menggunakan istilah mungkin, kepala desa Jatorejo itu menjawab tidak tahu.












