OGAN KOMERING ILIR, Memo.co.id-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba jajaran Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil meringkus empat pengedar sabu-sabu. Kapolres OKI, AKBP Ade Herianto SH, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Joni Fajri SH, MSi menjelaskan, ke empat tersangka tersebut, yakni Fikri Yodi warga Sungai Menang, Yudi Kristianto warga Tugu Mulyo, Joni Saputra dan Harun Sohar, warga Kayuagung.
“Ke empat tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda dalam dua hari berturut-turut , dimana sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap tersangka sabu-sabu ini. Dan dari ke empat tersangka pengedar sabu ini diamankan petugas sebanyak 5 gram sabu-sabu,”terang Kasat Narkoba, AKP Joni Fajri,sambil menunujukan barang bukti sabu-sabu dihadapan wartawan, kemarin, tersebut.
Terpisah, tersangka pengedar sabu-sabu, Fikri Yodi mengaku di mengggunakan sabu karena enak bekerja di perkebunan. “Aku baru make empat bulan. Beli dengan kawan harga Rp100 ribu dan dijual Rp 300 ribu,”kata sambil menyesal karena meninggalkan dua orang anak.
Hal yang sama juga diutarakan tersangka Joni Saputra yang mengaku menggunakan karena untuk bekerja sebagai kuli bahan bangunan, dan mendapatkan barang haram tersebut, dari Kecamatan SP Padang.”Samo bae pak aku beli harga Rp100 ribu dan jual dapat untung Rp200 ribu,”tukasnya. (Syakbanudin)