Kediri, Memo
Kades Parang ungkap setoran Suap Jabatan Untuk Camat Banyakan. Persidangan kasus suap perangkat desa Kediri membongkar rincian uang pelicin dari Kades Parang yang mengalir ke oknum camat melalui perantara khusus. Nominal setoran diketahui bervariasi antara tiga puluh hingga empat puluh juta rupiah untuk setiap posisi jabatan.
Baca Juga: Kades Puhjarak Mencla Mencle, Camat Plemahan Bantah Terima Suap Perangkat Desa Kediri
Rincian Aliran Dana Gratifikasi Pengisian Perangkat Desa di Banyakan
Tabir gelap praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, semakin benderang. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/3/2026), muncul pengakuan mengejutkan mengenai besaran tarif yang diduga dipatok untuk Camat Banyakan agar proses seleksi berjalan mulus.
Meskipun Camat Banyakan, Hari Utomo, secara tegas menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun di hadapan majelis hakim, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kepala Desa Parang, Daryono, justru berbicara sebaliknya.
Baca Juga: Hakim Tipikor Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Kembalikan Uang Suap Perangkat Desa Kediri
Dokumen hukum tersebut merinci secara spesifik keterlibatan sejumlah pihak dan angka-angka fantastis yang dikeluarkan oleh para calon perangkat desa.
Berdasarkan fakta persidangan, pihak yang disebut melakukan penyuapan adalah Kepala Desa Parang, Daryono, yang bertindak atas nama para calon perangkat desa di wilayahnya.
Namun, penyerahan uang tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melibatkan keterlibatan kepala desa lain sebagai “pintu masuk” atau perantara.












