Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Mas Dhito Kaji Usulan Perubahan Jam Kerja Perangkat Desa Menjadi Sistem Siaga 24 Jam

A. Daroini
×

Mas Dhito Kaji Usulan Perubahan Jam Kerja Perangkat Desa Menjadi Sistem Siaga 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Jam Kerja Perangkat Desa Kediri

Penyesuaian Regulasi Pelayanan Publik dan Usulan PPDI Kabupaten Kediri

Pemerintah Kabupaten Kediri tengah mempertimbangkan langkah strategis untuk merombak regulasi jam kerja bagi aparatur pemerintahan desa. Dalam audiensi yang digelar di Kantor Bupati pada Senin (9/2/2026), Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri menyampaikan aspirasi terkait tantangan pelayanan di lapangan yang seringkali melampaui batas jam kantor konvensional.

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menyambut positif usulan tersebut dengan catatan utama bahwa perubahan aturan tidak boleh sedikit pun menurunkan kualitas pelayanan kepada warga.

Baca Juga: Cara Mas Dhito Mudahkan Urusan Dokumen Warga Melalui Layanan Sahaja Suka

Memisahkan Administrasi Kantor dan Tugas Siaga

Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, memaparkan bahwa aturan saat ini yang mematok jam kerja pukul 07.15 hingga 15.30 WIB dinilai kurang fleksibel dengan kebutuhan riil di desa. Perangkat desa seringkali tetap harus melayani masyarakat di luar jam tersebut untuk urusan-urusan mendesak.

Oleh karena itu, PPDI mengusulkan adanya pembagian waktu yang jelas:

Baca Juga: 17 Program Prioritas Bupati Kediri Mas Dhito Terealisasi di Tahun Pertama Pereode Kedua

  1. Jam Pelayanan Administrasi: Diusulkan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB untuk pengurusan dokumen di kantor desa.

  2. Jam Siaga Perangkat: Sistem piket atau kesiagaan 24 jam untuk menangani kondisi darurat dan kebutuhan non-administratif warga di luar jam kantor.

“Kondisi di desa itu unik, pelayanan tidak kenal waktu. Kami ingin ada regulasi yang memayungi jam siaga 24 jam tersebut agar status kerja perangkat menjadi jelas dan tetap legal secara aturan,” jelas Manon.