Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Pemilik Kafe Asal Kediri Ditangkap Polisi Nganjuk Saat Makan Soto Sita Ribuan Pil Koplo

A. Daroini
×

Pemilik Kafe Asal Kediri Ditangkap Polisi Nganjuk Saat Makan Soto Sita Ribuan Pil Koplo

Sebarkan artikel ini
  • Seorang pengusaha hiburan malam asal Kediri berinisial AS ditangkap saat sedang makan soto di wilayah Nganjuk.
  • Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3.890 butir pil dobel L yang disimpan di dalam tas milik pelaku.
  • Tersangka diduga kuat menjadi pengedar lintas kota yang memanfaatkan jaringan kafe untuk mengedarkan obat terlarang.

Aksi pelarian seorang pemilik kafe yang diduga menjadi bandar obat keras berbahaya berakhir di sebuah warung soto setelah Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyergapan kilat.

Peredaran Narkoba Lintas Kota Kediri Nganjuk Berhasil Dibongkar Petugas

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (34), pemilik sebuah kafe di Kediri, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba jenis pil dobel L.

Baca Juga: Terduga Pelaku Arisan Online Kediri Diamankan Polisi Usai Mediasi Alot

Penangkapan yang berlangsung dramatis ini terjadi di sebuah warung soto di wilayah Kabupaten Nganjuk pada Sabtu malam (14/2/2026). Saat disergap petugas, tersangka tidak berkutik karena kedapatan membawa ribuan butir pil koplo siap edar yang disembunyikan secara rapi.

Kapolres Nganjuk melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi obat terlarang yang melibatkan jaringan antar-kota.

Baca Juga: Kota Kediri Bidik Tuan Rumah Porprov Jatim 2029 Sport Tourism Kediri Dongkrak Ekonomi Kota

Petugas yang telah melakukan pengintaian sejak dari wilayah perbatasan Kediri akhirnya memutuskan untuk melakukan penindakan saat tersangka sedang beristirahat untuk makan. Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan total 3.890 butir pil dobel L yang dikemas dalam beberapa plastik klip bening di dalam tas selempang tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku bahwa ribuan butir pil koplo tersebut rencananya akan dipasok ke pelanggan di wilayah Nganjuk dan sebagian lainnya diedarkan di lingkungan kafe miliknya di Kediri.

Baca Juga: Pelatihan Penanganan Stroke Tenaga Kesehatan Kediri Tekan Risiko Kematian

Bisnis haram ini diduga telah dijalankan pelaku selama beberapa bulan terakhir untuk menambah penghasilan dari usaha kafenya yang sedang lesu. Selain menyita ribuan pil, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang berisi riwayat transaksi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Tersangka AS kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok besar yang memberikan stok barang kepada AS. Identitas pemasok tersebut kabarnya telah dikantongi petugas dan saat ini dalam pengejaran intensif tim buser narkoba.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba yang kian meresahkan masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha hiburan agar tidak menyalahgunakan tempat usahanya sebagai kedok peredaran narkoba.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna memutus mata rantai peredaran obat keras berbahaya yang menyasar generasi muda.

AS akan dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum akan terus berjalan sementara polisi memperluas jangkauan operasi untuk memastikan jaringan yang terhubung dengan tersangka bisa dibersihkan hingga ke akar-akarnya.