Example floating
Example floating
BLITAR

Parluh Dipersoalkan, Ribuan Warga PSHT Minta Aparat Tegak Lurus Putusan Kemenkumham

Prawoto Sadewo
×

Parluh Dipersoalkan, Ribuan Warga PSHT Minta Aparat Tegak Lurus Putusan Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua 1 Bidang Keorganisasian PP PSHT (Kepemimpinan M. Taufiq), Agus Susilo.

Madiun, memo.co.id
Gelombang massa Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari berbagai cabang di Jawa Timur dan Jawa Tengah menghitamkan Kota Madiun, Kamis, 5 Februari 2026. Ribuan warga PSHT turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pelaksanaan Prapatan Luhur (Parluh) PSHT yang disebut berasal dari kubu Murdjoko.

Sejak pagi hari, massa terus berdatangan menuju Kota Pendekar. Aparat keamanan dari unsur TNI dan Polri tampak bersiaga ketat. Sedikitnya 1.500 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan rencana agenda Parluh yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Februari 2026.

Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum

Wakil Ketua Bidang I PSHT Pusat, Agus Susilo, menegaskan bahwa kehadiran ribuan massa ke Madiun murni untuk menyampaikan aspirasi secara damai.

“Kami datang ke Madiun tidak untuk membuat kerusuhan. Ini aksi damai, aksi menyampaikan protes keras agar Parluh ini tidak diselenggarakan,” tegas Agus Susilo di hadapan massa.

Baca Juga: Temui Kapolres Blitar Kota, PMII Blitar Bongkar Masalah Kriminalitas hingga Tambang Ilegal

Agus menegaskan, secara hukum organisasi PSHT hanya memiliki satu kepengurusan yang sah, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum Kang Mas Taufik, sebagaimana telah ditetapkan melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

“Badan hukum PSHT itu sudah jelas. Ketua umum yang sah hanya Kang Mas Taufik. Maka Murdjoko dan kawan-kawan tidak memiliki legalitas hukum untuk mewakili organisasi PSHT,” ujarnya.

Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam Viral di Dusun Patuk Dibongkar Aparat, Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Blitar

Menurut Agus, penyelenggaraan Parluh oleh kubu yang tidak memiliki legalitas justru berpotensi mencederai hukum dan memicu konflik horizontal di tingkat akar rumput.

Di lapangan, ribuan massa dilaporkan belum bisa masuk ke pusat kota karena dilakukan penyekatan oleh aparat. Padahal, aksi damai tersebut disebut telah mengantongi izin resmi.