Blitar, memo.co.id
Lembaga kemasyarakatan Gerbang Pejuang Nasional (GPN) menyoroti penarikan pajak terhadap pelaku usaha kecil di Kota Blitar. Wakil Sekjen GPN, Pipit Sri Pamungkas, mendampingi Fauzi, pemilik Warung Makan Soto Ayam Jawa FAUZI yang berada di dalam gang Jalan dr. Wahidin, Kota Blitar, Rabu (Rabu 4 Februari 2026).
Pendampingan ini dilakukan menyusul keluhan Fauzi yang mengaku kebingungan lantaran warung kecil miliknya masih ditarik pajak tahunan sebesar Rp313.500, meski omzet usaha jauh menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pelatihan Tunas 3 TIDAR di Blitar, Gerindra Siapkan Pemimpin Muda Menuju 2029
“Hari ini kami mendampingi Pak Fauzi yang mengaku kebingungan, karena selama ini tetap membayar pajak warungnya sebesar Rp313.500 per tahun,” ujar Pipit.
Ia menyebut, pada hari yang sama, empat petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar datang dan meminta pembayaran pajak tahunan. Situasi tersebut bahkan sempat memicu cekcok antara Fauzi dan petugas.
Baca Juga: Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum
“Ada empat orang dari BPKAD Kota Blitar yang datang dan memaksa pembayaran pajak tahunan. Tadi sempat terjadi cekcok. Pak Fauzi sampai bingung, apakah ini masuk dugaandugaan pungutan liarbukan,” katanya.
Menurut Pipit, cara penagihan yang dilakukan secara beramai-ramai justru menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
Baca Juga: Temui Kapolres Blitar Kota, PMII Blitar Bongkar Masalah Kriminalitas hingga Tambang Ilegal
“Hal ini menimbulkan keresahan. Kami sangat menyayangkan pelayanan pelayanan pemerintahni, menagih beramai-ramai sampai terjadi cekcok. Tidak menutup kemungkinan, praktik serupa juga terjadi di sektor usaha lain di Kota Blitar,” tegasnya.
Pipit juga mempertanyakan kewenangan instansi dalam penarikan pajak tersebut.
“Saya heran, bukankah urusan usaha kecil menengah itu kewenangan Disperindag? Kenapa ini ditarik oleh BPKAD?” ujarnya.
Sementara itu, Fauzi menjelaskan bahwa dirinya mulai berjualan sejak tahun 2003. Saat itu, warungnya masih berada di pinggir jalan dengan konsep seperti rumah makan, sehingga ia tidak mempermasalahkan jika dikenakan pajak.
“Kalau dulu, sejak 2003 saya jualan di pinggir jalan, oke lah kalau ditarik pajak, karena memang konsepnya resto,” kata Fauzi.
Namun, sejak tahun 2013, Fauzi memindahkan usahanya ke rumah miliknya sendiri di dalam gang buntu. Ia membuka warung kecil-kecilan untuk bertahan hidup setelah pendapatannya menurun drastis.












