“Sejak 2013 saya pindah ke rumah sendiri ini. Saya buka warung kecil-kecilan karena pendapatan drop pasca pindahan,” jelasnya.
Ia menyebut, perbedaan jumlah pelanggan sangat jauh dibandingkan saat masih berjualan di lokasi lama.
Baca Juga: KONI Kabupaten Blitar Dorong Penyelesaian Konflik IPSI Demi Atlet Porprov
“Dulu pelanggan saya bisa sekitar 1.500 orang per tahun. Sekarang paling sisa 200-an orang saja per tahun, sehari ada 10 sampai 20 pelanggan aja kita sudah sangat bersyukur,” ungkapnya.
Fauzi pun mempertanyakan logika penarikan pajak yang nilainya tetap sama meski kondisi usahanya sudah jauh berbeda.
Baca Juga: Ratusan Anggota PSHT Geruduk DPRD Kabupaten Blitar, Tuntut Penertiban Organisasi Ilegal
“Masak jualan di warung rumah sendiri yang sepi begini masih ditarik pajak sama seperti zaman ramai dulu?” keluhnya.
Ia mengaku, penarikan pajak oleh BPKAD telah berlangsung sejak ia pindah ke lokasi baru pada 2013 hingga sekarang.
Baca Juga: Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode Siap Rebut Kursi Ketua KONI Kota
“Iya, sejak 2013 sampai sekarang ditarik seperti ini tiap tahun,” ujarnya singkat.
Terpisah, Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes, membenarkan adanya penarikan pajak tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi.
“Iya, memang benar tadi terkait penarikan pajak tersebut. Namun kami sudah mengklarifikasi permasalahan ini,” kata Widodo saat dikonfirmasi.
Widodo menjelaskan, jika omzet usaha tidak memenuhi syarat sebagai objek pajak, maka pemilik usaha dapat mengajukan keberatan secara resmi.
“Nanti pihak Soto Fauzi bisa membuat surat keberatan. Jika memang omzetnya tidak memenuhi syarat pajak, maka dananya bisa dikembalikan,” pungkasnya.(*)












