Example floating
Example floating
BLITAR

Aksi Pengambilan Artefak Situs Mejo Miring Blitar Picu Kontroversi Kelompok Spiritua

Prawoto Sadewo
×

Aksi Pengambilan Artefak Situs Mejo Miring Blitar Picu Kontroversi Kelompok Spiritua

Sebarkan artikel ini
Aksi Pengambilan Artefak Situs Mejo Miring Blitar Picu Kontroversi Kelompok Spiritua
  • Sekelompok warga di Blitar yang dipimpin Mbah Saimun nekat membongkar dan memindahkan benda purbakala dari Situs Mejo Miring.

  • Kelompok tersebut meyakini bahwa artefak tersebut berkaitan dengan ramalan lahirnya sebuah tatanan kerajaan baru.

    Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Penting, Nurhadi Ajak Masyarakat Blitar Rutin Skrining Kesehatan

  • Pihak BPK Wilayah XI berupaya melakukan mediasi meski sempat mendapatkan penolakan dari para pengikut kelompok tersebut.

Motif Mistis Balik Pembongkaran Benda Cagar Budaya Blitar

Aksi tidak lazim terjadi di kawasan cagar budaya Kabupaten Blitar, Jawa Timur, di mana sejumlah artefak dari Situs Mejo Miring dipindahkan secara sepihak oleh kelompok spiritual pimpinan Mbah Saimun. Tindakan yang dilakukan sejak Sabtu (24/1/2026) ini memicu kekhawatiran dari otoritas pelestarian budaya karena berpotensi merusak struktur sejarah yang ada.

Baca Juga: Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek Sananwetan Bagikan Takjil untuk Pengendara

Alih-alih alasan penelitian, kelompok ini mengklaim bahwa pemindahan benda-benda purbakala tersebut merupakan bagian dari instruksi gaib terkait kemunculan sebuah kekuasaan atau kerajaan baru di masa depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemindahan artefak ini dilakukan ke kediaman salah satu pengikut kelompok bernama Sutoyo. Pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur sebenarnya telah memantau aktivitas mencurigakan ini sejak tiga pekan lalu.

Baca Juga: BGN Turun Tangan, Puluhan SPPG di Blitar Raya Ditutup Karena Tak Penuhi Standar

Tim ahli berupaya memberikan edukasi mengenai undang-undang perlindungan cagar budaya, namun proses pengembalian benda-benda tersebut terhambat oleh keyakinan teguh kelompok tersebut yang menganggap artefak itu bukan sekadar batu kuno, melainkan simbol spiritual.

Fenomena ini juga diwarnai dengan perilaku eksentrik dari anggota kelompok tersebut. Laporan dari pihak desa setempat menyebutkan bahwa Sutoyo, yang merupakan tangan kanan Mbah Saimun, kerap menunjukkan simbol-simbol aneh seperti mengenakan seragam menyerupai militer hingga mengibarkan bendera berwarna terbalik (putih di atas dan merah di bawah).

Aktivitas ini dinilai sudah mengarah pada perilaku di luar kebiasaan masyarakat umum, sehingga pihak berwenang terus melakukan pengawasan intensif untuk menghindari potensi gesekan sosial di tengah masyarakat desa.

Pihak kepolisian dan perangkat desa Mojorejo hingga saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. Meski demikian, BPK Wilayah XI menegaskan bahwa setiap pengambilan atau pemindahan benda cagar budaya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Para ahli khawatir jika situs dibiarkan terbongkar, konteks sejarah dari Situs Mejo Miring akan hilang selamanya. Saat ini, upaya negosiasi masih terus berlangsung guna membujuk Mbah Saimun dan pengikutnya agar bersedia mengembalikan benda-benda bersejarah tersebut ke lokasi asalnya.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperketat keamanan di area-area situs sejarah yang jauh dari pemukiman. Selain faktor keamanan fisik, penguatan pemahaman sejarah kepada masyarakat lokal dinilai krusial agar peninggalan leluhur tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu dengan dalih kepercayaan spiritual yang tidak berdasar secara ilmiah.

FAQ

Mereka meyakini adanya ramalan atau petunjuk spiritual mengenai kelahiran sebuah kerajaan baru yang berkaitan dengan benda tersebut.

Situs ini terletak di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Tokoh utamanya adalah Mbah Saimun dan seorang pengikutnya bernama Sutoyo.

Mereka menerjunkan tim untuk melakukan mediasi dan berupaya mengembalikan artefak ke situs asal agar tidak rusak.

Ya, pemindahan artefak cagar budaya tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya.