-
Sekelompok warga di Blitar yang dipimpin Mbah Saimun nekat membongkar dan memindahkan benda purbakala dari Situs Mejo Miring.
-
Kelompok tersebut meyakini bahwa artefak tersebut berkaitan dengan ramalan lahirnya sebuah tatanan kerajaan baru.
Baca Juga: Pimpinan SMSI dan JAM Intel Kejagung Bahas Sinergi Bersama ABPEDNAS
-
Pihak BPK Wilayah XI berupaya melakukan mediasi meski sempat mendapatkan penolakan dari para pengikut kelompok tersebut.
Motif Mistis Balik Pembongkaran Benda Cagar Budaya Blitar
Aksi tidak lazim terjadi di kawasan cagar budaya Kabupaten Blitar, Jawa Timur, di mana sejumlah artefak dari Situs Mejo Miring dipindahkan secara sepihak oleh kelompok spiritual pimpinan Mbah Saimun. Tindakan yang dilakukan sejak Sabtu (24/1/2026) ini memicu kekhawatiran dari otoritas pelestarian budaya karena berpotensi merusak struktur sejarah yang ada.
Baca Juga: Menang jadi Ketua KONI Kota Blitar, Samanhudi Sentil Dugaan “Cawe-Cawe” Pemkot
Alih-alih alasan penelitian, kelompok ini mengklaim bahwa pemindahan benda-benda purbakala tersebut merupakan bagian dari instruksi gaib terkait kemunculan sebuah kekuasaan atau kerajaan baru di masa depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemindahan artefak ini dilakukan ke kediaman salah satu pengikut kelompok bernama Sutoyo. Pihak Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur sebenarnya telah memantau aktivitas mencurigakan ini sejak tiga pekan lalu.
Baca Juga: Didemo MAKI dan Aktivis, Pencalonan Eks Napi Korupsi Ketua KONI Kota Blitar Tuai Penolakan Keras
Tim ahli berupaya memberikan edukasi mengenai undang-undang perlindungan cagar budaya, namun proses pengembalian benda-benda tersebut terhambat oleh keyakinan teguh kelompok tersebut yang menganggap artefak itu bukan sekadar batu kuno, melainkan simbol spiritual.
FAQ
Mereka meyakini adanya ramalan atau petunjuk spiritual mengenai kelahiran sebuah kerajaan baru yang berkaitan dengan benda tersebut.
Situs ini terletak di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Tokoh utamanya adalah Mbah Saimun dan seorang pengikutnya bernama Sutoyo.
Mereka menerjunkan tim untuk melakukan mediasi dan berupaya mengembalikan artefak ke situs asal agar tidak rusak.
Ya, pemindahan artefak cagar budaya tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya.












