Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai pajak di Jakarta Utara kembali mengoyak kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara.
Di saat pemerintah tengah gencar mendorong partisipasi masyarakat dalam pemenuhan kewajiban pajak untuk pemulihan ekonomi, munculnya praktik suap terkait pengurangan nilai pajak menjadi paradoks yang menyakitkan.
Baca Juga: Tragedi Balita Jatuh dari Balkon Apartemen Jatinegara Akibat Ditinggal Orang Tua Sendirian
Urgensi masalah ini bukan sekadar pada nominal uang ratusan juta rupiah atau valuta asing yang disita, melainkan pada kerapuhan sistem pengawasan internal yang membiarkan celah negosiasi gelap tetap terbuka di balik meja birokrasi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan delapan orang, yang mengindikasikan adanya praktik sistematis dalam manipulasi kewajiban pajak.
Argumen utama yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pengurangan nilai pajak secara ilegal merupakan bentuk pengkhianatan ganda: merampok potensi pendapatan negara sekaligus menciptakan ketidakadilan kompetisi bagi wajib pajak yang jujur.
Fenomena ini mencerminkan bahwa meskipun digitalisasi sistem perpajakan terus didengungkan, interaksi manusia yang tidak berintegritas tetap menjadi titik lemah yang mematikan.
Baca Juga: SBY Siapkan Langkah Hukum Tegas Terkait Tudingan Keterlibatan Isu Ijazah Jokowi
Implikasi ekonominya sangat nyata, yakni hilangnya potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik bagi rakyat banyak.
Di sisi lain, terdapat dimensi kepemimpinan yang perlu ditelaah secara kritis. Sikap pimpinan instansi terkait yang menyatakan akan memberikan pendampingan hukum namun berjanji tidak akan mengintervensi proses hukum adalah posisi yang dilematis.
Secara manajerial, pendampingan merupakan kewajiban organisasi terhadap personelnya, namun secara moral-politik, hal ini seringkali dipersepsikan publik sebagai bentuk solidaritas korps yang berlebihan.
Kepentingan yang terlibat di sini bukan hanya antara pemberi suap dan penerima, tetapi juga integritas institusi perpajakan secara keseluruhan yang sedang dipertaruhkan di mata investor dan masyarakat luas.
Tentu, terdapat pandangan alternatif yang mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perlu disadari bahwa tindakan satu atau beberapa oknum tidak serta-merta mencerminkan seluruh pegawai pajak yang berjumlah puluhan ribu.
Namun, argumen untuk menjaga keseimbangan ini tidak boleh dijadikan tameng untuk memaklumi kegagalan sistem pengawasan.
Menyederhanakan masalah ini sebagai “ulah individu” tanpa mengevaluasi celah pada sistem penetapan nilai pajak hanya akan membiarkan benih-benih korupsi tumbuh kembali di masa depan.
Integritas tidak bisa dibangun hanya dengan imbauan moral, melainkan harus dipaksakan melalui sistem yang kedap penyimpangan.
Sebagai penegasan, sikap editorial ini mendesak penguatan pengawasan berlapis dan transparansi total dalam setiap proses koreksi nilai pajak.
Pemerintah tidak boleh hanya keras kepada wajib pajak kecil, tetapi harus jauh lebih keras terhadap aparatnya yang bermain api dengan wewenang.
Rekomendasi utama adalah melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap unit-unit yang rawan terjadi negosiasi pajak serta memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan birokrasi.
Kepercayaan publik adalah aset yang sangat mahal; sekali ia runtuh karena suap, butuh waktu bertahun-tahun untuk membangunnya kembali.












