Blitar, memo.co.id
Gara-gara permohonan surat ghaib tidak kunjung dilayani, Anik Purwanti, warga RT 02 RW 06 Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, melaporkan Kepala Desa Kemloko, Miftakhul Choiri, kepada Bupati Blitar. Laporan itu disampaikan pada Selasa (18/12) dan telah diteruskan ke Inspektorat serta Ombudsman RI.
Baca Juga: SPPG Tlumpu Disorot, Menu MBG di SMAN 1 Kota Blitar Dinilai Tak Layak, IPAL Bermasalah
Anik mengaku kecewa karena berulang kali mengajukan permintaan surat ghaib sebagai syarat untuk menggugat harta bersama (gono-gini) ke Pengadilan Agama, namun tidak mendapat pelayanan dari sang kades. Ia menyampaikan bahwa mantan suaminya, Tahmid Wahyudi, yang kini diduga bekerja sebagai TKI di Taiwan, sulit dihubungi sehingga surat tersebut sangat dibutuhkan.
“Kami mau menggugat harta bersama di pengadilan agama. Tapi syaratnya aku harus membawa surat ghaib dari desa. Mantan suamiku tidak tahu keberadaannya dan tidak ada yang bisa menghubunginya,” ujar Anik.
Baca Juga: Era Digital dan Tantangan Akurasi, Jairi Irawan Gelar Diskusi Bersama Jurnalis Blitar
Meski sudah membawa surat pengantar dari RT dan RW, Anik mengaku dipingpong dan tidak dilayani. Karena merasa diperlambat, ia akhirnya memilih melaporkan kadesnya sendiri.
“Kami kan warga warga Desa Kemloko merasa didiskriminasi. Berkali-kali mengajukan surat ghaib tidak dilayani. Terpaksa saya putuskan melaporkan kasus ini kepada Bapak Bupati,” imbuhnya.
Baca Juga: Retribusi atau Pungli? Jalur Perbatasan Blitar–Malang Disorot












